DLH Kota Parepare Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sendiri
Senin, 01 Maret 2021 - 21:53 WIB
loading...
DLH Parepare mengeluarkan edaran terkaot pengelolaan sampah. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare , mengajak masyarakat untuk memilah sampah sendiri sebagai cara untuk meningkat kebersihan.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat edaran terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Surat Edaran dengan nomor 660/044/DLH yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Wali Kota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare, Budi Rusdi mengatakan, terkait edaran tersebut, pihaknya meminta kerjasama para camat dan lurah, untuk bersama mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing terkait edaran tersebut.
Baca Juga: Pertahankan Adipura, DLH Parepare Genjot Penataan Lingkungan
"Dalam surat edaran, setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga atau instansi, wajib menyediakan tempat sampah terpilah," katanya.
Edaran tersebut, jelas Budi, masih bersifat persuasif, mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampahnya dengan baik dan benar.
Budi mengemukakan, idealnya sampah mesti dikelola sejak awal dari sumber sampah, yakni pada tingkat masyarakat maupun pelaku usaha. Sehingga nanti dalam pengangkutan, sampahnya bisa lebih baik.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat edaran terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Surat Edaran dengan nomor 660/044/DLH yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Wali Kota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare, Budi Rusdi mengatakan, terkait edaran tersebut, pihaknya meminta kerjasama para camat dan lurah, untuk bersama mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing terkait edaran tersebut.
Baca Juga: Pertahankan Adipura, DLH Parepare Genjot Penataan Lingkungan
"Dalam surat edaran, setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga atau instansi, wajib menyediakan tempat sampah terpilah," katanya.
Edaran tersebut, jelas Budi, masih bersifat persuasif, mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampahnya dengan baik dan benar.
Budi mengemukakan, idealnya sampah mesti dikelola sejak awal dari sumber sampah, yakni pada tingkat masyarakat maupun pelaku usaha. Sehingga nanti dalam pengangkutan, sampahnya bisa lebih baik.
Lihat Juga :