Terpapar COVID-19 Lebih dari 3 Bulan, Penyintas di Bandung Bisa Dapat Vaksinasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Penyintas COVID-19 yang telah terpapar lebih dari 3 bulan, saat ini bisa ikut program vaksinasi. Hal itu dilakukan agar terjadi kekebalan komunal yang ditargetkan bagi 70% masyarakat Indonesia.
Kepastian penyintas bisa divaksinasi dijelaskan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dr Rosye Arosdiani.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni penyintas boleh menerima vaksin.
“Untuk yang pernah terpapar atau penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilakukan vaksinasi asal harus sembuh lebih dari tiga bulan,” kata dia.
Semantara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang pernah terpapar COVID-19 pada Maret 2020 lalu, juga menyatakan siap untuk divaksi. Pasalnya vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu kunci Indonesia untuk keluar dari situasi pandemi. Sehingga program vaksinasi membutuhkan partisipasi dari semua masyarakat.
“Kemarin juga saya sudah menyampaikan ke kadinkes. Kalau memungkinkan saya bisa ikut untuk divaksin. Insya Allah siap,” kata Yana.
Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang divaksin COVID-19, maka akan membentuk heard immunity atau kekebalan kelompok. Sehingga bagi siapa pun yang mendapat kesempatan menerima vaksin COVID-19, bisa melindungi orang-orang yang tidak bisa disuntik vaksin karena satu dan lain hal.
“Jadi kalau pun nanti penyintas dan orang yang sudah divaksin ada sekitar 70 persen, bisa membentengi orang-orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid, karena berbagai faktor seperti kesehatannya. Sehingga jika terjadi kekebalan kelompok di atas 70 persen. Seharusnya pandemi COVID-19 bisa segera berakhir,” tandasnya.
Kepastian penyintas bisa divaksinasi dijelaskan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dr Rosye Arosdiani.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni penyintas boleh menerima vaksin.
“Untuk yang pernah terpapar atau penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilakukan vaksinasi asal harus sembuh lebih dari tiga bulan,” kata dia.
Semantara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang pernah terpapar COVID-19 pada Maret 2020 lalu, juga menyatakan siap untuk divaksi. Pasalnya vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu kunci Indonesia untuk keluar dari situasi pandemi. Sehingga program vaksinasi membutuhkan partisipasi dari semua masyarakat.
“Kemarin juga saya sudah menyampaikan ke kadinkes. Kalau memungkinkan saya bisa ikut untuk divaksin. Insya Allah siap,” kata Yana.
Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang divaksin COVID-19, maka akan membentuk heard immunity atau kekebalan kelompok. Sehingga bagi siapa pun yang mendapat kesempatan menerima vaksin COVID-19, bisa melindungi orang-orang yang tidak bisa disuntik vaksin karena satu dan lain hal.
“Jadi kalau pun nanti penyintas dan orang yang sudah divaksin ada sekitar 70 persen, bisa membentengi orang-orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid, karena berbagai faktor seperti kesehatannya. Sehingga jika terjadi kekebalan kelompok di atas 70 persen. Seharusnya pandemi COVID-19 bisa segera berakhir,” tandasnya.
(shf)