Para Penyintas COVID-19 Kini Boleh Divaksin, Tapi Ada Syaratnya

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:36 WIB
loading...
Para Penyintas COVID-19...
Salah satu penyintas COVID-19 mendapat suntikan Vaksin Sinovac di RS Husada Utama, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Para penyintas COVID-19 kini sudah diperbolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Ini sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Syaratnya sudah lebih dari tiga bulan sembuh dari COVID-19.

"Untuk penyintas, sesuai kebijakan terbaru sudah boleh dengan syarat dinyatakan sudah sembuh selama 3 bulan. Karena antibodinya kalau sudah 3 bulan kan sudah menurun," kata Ketua Tim Vaksin RS Husada Utama Surabaya (RSHU), dr. Ni Putu Susari Widianingsih, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Ratusan Polisi di Mojokerto Disuntik Vaksin COVID-19

Berdasarkan keputusan yang tertuang lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021 menyebut, selain penyintas COVID-19 para kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda juga mendapat vaksinasi.

Ni Putu menjelaskan, program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah disambut antusias oleh masyarakat. Bahkan diantara mereka banyak yang dengan sukarela mendaftar untuk suntik vaksin melalui website resmi milik pemerintah. RSHU sendiri, kata dia, sudah menjalankan vaksinasi sejak awal. Mulai dari tenaga medis, lansia hingga petugas pelayanan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Masih Nihil...
Jakarta Masih Nihil Kasus Super Flu, Pramono Imbau Warga Vaksinasi demi Pencegahan
Cegah Kanker Serviks,...
Cegah Kanker Serviks, POGI Gelar Vaksinasi HPV Massal 500 Perempuan
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Inisiatif Inklusif untuk...
Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved