Para Penyintas COVID-19 Kini Boleh Divaksin, Tapi Ada Syaratnya
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:36 WIB
loading...
Salah satu penyintas COVID-19 mendapat suntikan Vaksin Sinovac di RS Husada Utama, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Para penyintas COVID-19 kini sudah diperbolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Ini sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Syaratnya sudah lebih dari tiga bulan sembuh dari COVID-19.
"Untuk penyintas, sesuai kebijakan terbaru sudah boleh dengan syarat dinyatakan sudah sembuh selama 3 bulan. Karena antibodinya kalau sudah 3 bulan kan sudah menurun," kata Ketua Tim Vaksin RS Husada Utama Surabaya (RSHU), dr. Ni Putu Susari Widianingsih, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Ratusan Polisi di Mojokerto Disuntik Vaksin COVID-19
Berdasarkan keputusan yang tertuang lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021 menyebut, selain penyintas COVID-19 para kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda juga mendapat vaksinasi.
Ni Putu menjelaskan, program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah disambut antusias oleh masyarakat. Bahkan diantara mereka banyak yang dengan sukarela mendaftar untuk suntik vaksin melalui website resmi milik pemerintah. RSHU sendiri, kata dia, sudah menjalankan vaksinasi sejak awal. Mulai dari tenaga medis, lansia hingga petugas pelayanan publik.
"Untuk penyintas, sesuai kebijakan terbaru sudah boleh dengan syarat dinyatakan sudah sembuh selama 3 bulan. Karena antibodinya kalau sudah 3 bulan kan sudah menurun," kata Ketua Tim Vaksin RS Husada Utama Surabaya (RSHU), dr. Ni Putu Susari Widianingsih, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Ratusan Polisi di Mojokerto Disuntik Vaksin COVID-19
Berdasarkan keputusan yang tertuang lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021 menyebut, selain penyintas COVID-19 para kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda juga mendapat vaksinasi.
Ni Putu menjelaskan, program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah disambut antusias oleh masyarakat. Bahkan diantara mereka banyak yang dengan sukarela mendaftar untuk suntik vaksin melalui website resmi milik pemerintah. RSHU sendiri, kata dia, sudah menjalankan vaksinasi sejak awal. Mulai dari tenaga medis, lansia hingga petugas pelayanan publik.
Lihat Juga :