Para Penyintas COVID-19 Kini Boleh Divaksin, Tapi Ada Syaratnya

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:36 WIB
loading...
Para Penyintas COVID-19...
Salah satu penyintas COVID-19 mendapat suntikan Vaksin Sinovac di RS Husada Utama, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Para penyintas COVID-19 kini sudah diperbolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Ini sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Syaratnya sudah lebih dari tiga bulan sembuh dari COVID-19.

"Untuk penyintas, sesuai kebijakan terbaru sudah boleh dengan syarat dinyatakan sudah sembuh selama 3 bulan. Karena antibodinya kalau sudah 3 bulan kan sudah menurun," kata Ketua Tim Vaksin RS Husada Utama Surabaya (RSHU), dr. Ni Putu Susari Widianingsih, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Ratusan Polisi di Mojokerto Disuntik Vaksin COVID-19

Berdasarkan keputusan yang tertuang lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021 menyebut, selain penyintas COVID-19 para kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda juga mendapat vaksinasi.

Ni Putu menjelaskan, program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah disambut antusias oleh masyarakat. Bahkan diantara mereka banyak yang dengan sukarela mendaftar untuk suntik vaksin melalui website resmi milik pemerintah. RSHU sendiri, kata dia, sudah menjalankan vaksinasi sejak awal. Mulai dari tenaga medis, lansia hingga petugas pelayanan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Masih Nihil...
Jakarta Masih Nihil Kasus Super Flu, Pramono Imbau Warga Vaksinasi demi Pencegahan
Cegah Kanker Serviks,...
Cegah Kanker Serviks, POGI Gelar Vaksinasi HPV Massal 500 Perempuan
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Inisiatif Inklusif untuk...
Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved