Muscablub Forki Cilacap Diwarnai Aksi Walk Out
Senin, 01 Maret 2021 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
Ditanya tentang motivasi kepanitiaan Muscablub yang cenderung tidak mengindahkan aturan, Adam mengaku tidak tahu persis. “Terlalu subjektif kalau saya ngomong. Yang jelas di sini kita berusaha menegaskan aturan mainnya,” tutur Adam didampingi Kabid Humas dan Media I Nengah Segara Seni.
Ia menjelaskan, kehadirannya di agenda Muscablub untuk menyamakan persepsi di semua cabang Forki di Jateng. "Kami sedang menata sistem admintrasi yang menendang aturan, karena bila dilanggar akan menjadi temuan terkait anggaran. Pengprov sudah menyiapkan semua, ternyata di Cilacap di rubah semua. Seolah kami dari Pengrov tidak diharapkan,” kata dia.
Lebih lanjut, jika Muscablub tetap dilaksanakan dan menabrak aturan, maka SK Pengurus Cabang tidak akan diterbitkan untuk Forki Cilacap. “Ini secara otomatis dianggap tidak ada kepengurusan Forki di Cilacap,” jelasnya. Baca juga: Ngebor di Bawah Jembatan, Seorang Pekerja Jatuh Tenggelam di Sungai Serayu
Dikatakan, dalam AD/ART disebut, dasar pelaksanaan Muscablub di Cilacap karena Ketua Umum berhalangan tetap. Dan aturannya adalah, pelaksana tugasnya diberikan kepada Sekretaris Umum atau Sekum.Berikutnya jika Sekum berhalangan maka pelaksana tugasnya adalah Bidang Organisasi dengan catatan menjadi kesepakatan bersama. “Tugasnya bukan menjalankan organisasi tapi menyiapkan Muscablub untuk memilih ketua baru maksimal enam bulan,” terang Adam.
Pihaknya akan menunggu hingga enam bulan ke depan. Jika tidak dilaksanakan juga, maka kewenangan Pengprov untuk menunjuk tim karteker (pengurus semantara) yang bertugas untuk menyiapkan Muscablub lagi. “Intinya Muscablub untuk memilih ketua umum dan formatur bukan melegalkan Sekum menjadi ketua umum atau ada warisan,” tambah Adam.
Ia menjelaskan, kehadirannya di agenda Muscablub untuk menyamakan persepsi di semua cabang Forki di Jateng. "Kami sedang menata sistem admintrasi yang menendang aturan, karena bila dilanggar akan menjadi temuan terkait anggaran. Pengprov sudah menyiapkan semua, ternyata di Cilacap di rubah semua. Seolah kami dari Pengrov tidak diharapkan,” kata dia.
Lebih lanjut, jika Muscablub tetap dilaksanakan dan menabrak aturan, maka SK Pengurus Cabang tidak akan diterbitkan untuk Forki Cilacap. “Ini secara otomatis dianggap tidak ada kepengurusan Forki di Cilacap,” jelasnya. Baca juga: Ngebor di Bawah Jembatan, Seorang Pekerja Jatuh Tenggelam di Sungai Serayu
Dikatakan, dalam AD/ART disebut, dasar pelaksanaan Muscablub di Cilacap karena Ketua Umum berhalangan tetap. Dan aturannya adalah, pelaksana tugasnya diberikan kepada Sekretaris Umum atau Sekum.Berikutnya jika Sekum berhalangan maka pelaksana tugasnya adalah Bidang Organisasi dengan catatan menjadi kesepakatan bersama. “Tugasnya bukan menjalankan organisasi tapi menyiapkan Muscablub untuk memilih ketua baru maksimal enam bulan,” terang Adam.
Pihaknya akan menunggu hingga enam bulan ke depan. Jika tidak dilaksanakan juga, maka kewenangan Pengprov untuk menunjuk tim karteker (pengurus semantara) yang bertugas untuk menyiapkan Muscablub lagi. “Intinya Muscablub untuk memilih ketua umum dan formatur bukan melegalkan Sekum menjadi ketua umum atau ada warisan,” tambah Adam.
Lihat Juga :