Bapenda Makassar Dukung Revisi Kerjasama dengan Pasar Segar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar , mendukung rencana anggota dewan untuk meningkatkan pendapatan yang bersumber dari penarikan retribusi.
Khususnya torehan retribusi di atas lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Makassar yang ada di kawasan Pasar Segar. Nilainya dinilai tidak wajar, hanya Rp92 juta per tahun. Jumlah itu dinilai sangat timpang.
Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akkas mengatakan, niatan dewan untuk meningkatkan torehan retribusi di Pasar Segar patut diatensi.
"Artinya ini bagus dari segi pendapatan. Selama itu berorientasi terhadap PAD kita dukung," ujar Ibrahim, Jumat, (26/02/2021).
Ibrahim menjelaskan, pihaknya tak wewenang dalam mengatur retribusi . Bapenda hanya fokus dalam melakukan penarikan pajak.
Kata dia, retribusi Bapenda juga hanya bersumber pada penggunaan tanah untuk reklame dan retribusi penawaran titik reklame.
"Kalau pasar itu bukan ranah kita. Apalagi sampai mengatur besaran retribusinya," terang dia.
Sehingga jika berbicara pasar, kata dia, maka itu bisa masuk ranah PD Pasar Makassar Raya. "Jadi kalau setorannya lewat perusda, jadi bentuknya nanti dalam bentuk deviden," beber Ibrahim.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi mengemukakan, kerja sama antara pemkot dengan pengelola Pasar Segar mesti direvisi.
Hal ini untuk menyesuaikan pendapatan yang mereka terima selama menggunakan aset daerah.
"Setoran yang saat ini diberikan dalam perjanjian itu cukup kecil bagi kami. Mereka kan gunakan lahan pemerintah jadi perlu ada setoran yang sesuai," ucap dia
Dalam kerja sama itu, mereka memang diminta menyetor retribusi kurang dari Rp100 juta. Namun, itu sebelum ada pungutan sewa tenant dari pengelola Pasar Segar . "Dia (pengelola) tidak mau di luar kerja sama. Karena katanya ada juga CSR yang mereka keluarkan," ungkap.
Khususnya torehan retribusi di atas lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Makassar yang ada di kawasan Pasar Segar. Nilainya dinilai tidak wajar, hanya Rp92 juta per tahun. Jumlah itu dinilai sangat timpang.
Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akkas mengatakan, niatan dewan untuk meningkatkan torehan retribusi di Pasar Segar patut diatensi.
"Artinya ini bagus dari segi pendapatan. Selama itu berorientasi terhadap PAD kita dukung," ujar Ibrahim, Jumat, (26/02/2021).
Ibrahim menjelaskan, pihaknya tak wewenang dalam mengatur retribusi . Bapenda hanya fokus dalam melakukan penarikan pajak.
Kata dia, retribusi Bapenda juga hanya bersumber pada penggunaan tanah untuk reklame dan retribusi penawaran titik reklame.
"Kalau pasar itu bukan ranah kita. Apalagi sampai mengatur besaran retribusinya," terang dia.
Sehingga jika berbicara pasar, kata dia, maka itu bisa masuk ranah PD Pasar Makassar Raya. "Jadi kalau setorannya lewat perusda, jadi bentuknya nanti dalam bentuk deviden," beber Ibrahim.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi mengemukakan, kerja sama antara pemkot dengan pengelola Pasar Segar mesti direvisi.
Hal ini untuk menyesuaikan pendapatan yang mereka terima selama menggunakan aset daerah.
"Setoran yang saat ini diberikan dalam perjanjian itu cukup kecil bagi kami. Mereka kan gunakan lahan pemerintah jadi perlu ada setoran yang sesuai," ucap dia
Dalam kerja sama itu, mereka memang diminta menyetor retribusi kurang dari Rp100 juta. Namun, itu sebelum ada pungutan sewa tenant dari pengelola Pasar Segar . "Dia (pengelola) tidak mau di luar kerja sama. Karena katanya ada juga CSR yang mereka keluarkan," ungkap.
(agn)