Retribusi Minim, Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Segar Bakal Direvisi
Senin, 22 Februari 2021 - 08:19 WIB
loading...
Penggunaan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Pasar Segar memunculkan polemik baru. Penarikan retribusi dilaporkan sangat kecil. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Penggunaan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Pasar Segar memunculkan polemik baru. Penarikan retribusi dilaporkan sangat kecil.
Dalam setahun, retribusi yang disetor 40 tenant yang menempati lahan seluas 400 meter persegi di Pasar Segar hanya senilai Rp92 juta. Jumlah tersebut dilaporkan usai penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pertanahan, Jumat (19/2/2021).
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi menilai jumlah tersebut jauh dari kata wajar. Karena setiap tenant hanya menyetor retribusi senilai Rp2,3 juta per tahun ke Pemkot.
Persoalan minimnya setoran retribusi tersebut diminta diselesaikan. Adendum kerja sama dengan pengelola Pasar Segar perlu direvisi. "Ini nda wajar, kami minta untuk dilakukan adendum pengkajian kerja sama soal kewajaran harga, ini perlu direvisi kerja samanya," imbuh legislator Gerindra ini, Minggu (21/2/2021).
Kasrudi melanjutkan, dari hasil RDP, sewa tanah oleh pengelola Pasar Segar mencapai Rp2 juta tiap bulan. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah tenant seharusnya mencapai Rp80 juta per bulan atau Rp960 juta per tahun.
Dalam setahun, retribusi yang disetor 40 tenant yang menempati lahan seluas 400 meter persegi di Pasar Segar hanya senilai Rp92 juta. Jumlah tersebut dilaporkan usai penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pertanahan, Jumat (19/2/2021).
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi menilai jumlah tersebut jauh dari kata wajar. Karena setiap tenant hanya menyetor retribusi senilai Rp2,3 juta per tahun ke Pemkot.
Persoalan minimnya setoran retribusi tersebut diminta diselesaikan. Adendum kerja sama dengan pengelola Pasar Segar perlu direvisi. "Ini nda wajar, kami minta untuk dilakukan adendum pengkajian kerja sama soal kewajaran harga, ini perlu direvisi kerja samanya," imbuh legislator Gerindra ini, Minggu (21/2/2021).
Kasrudi melanjutkan, dari hasil RDP, sewa tanah oleh pengelola Pasar Segar mencapai Rp2 juta tiap bulan. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah tenant seharusnya mencapai Rp80 juta per bulan atau Rp960 juta per tahun.
Lihat Juga :