Miris, Pria Lansia Tega Setubuhi Gadis Cacat dan Keterbelakangan Mental Hingga Hamil
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Sungguh keterlaluan perilaku pria berinisial MMB. Warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tega menyetubuhi gadis cacat dan keterbelakangan mental hingga hamil lima minggu.
Aksi bejat ini dilakukan pria berusia 60 tahun tersebut sebanyak tiga kali. Korbannya seorang gadis berusia 21 tahun yang mengalami cacat fisik akibat menderita polio. Korban yang mengalami keterbelakangan mental ini, tinggal tidak jauh dari rumah tersangka.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, kejadian memilukan ini berawal saat tersangka mendatangi rumah korban, setelah itu tersangka berpura-pura buang air kecil. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, dan pelaku langsung menyetubuhi korban .
Bukan hanya memperkosa korban yang lumpuh dan tak kuasa melwan, tersangka ternyata juga sempat mengancam akan membunuh korban jika mengadukan kejadian tersebut ke keluarganya. Selama ini korban diketahui tinggal bersama sang nenek.
Setelah diperkosa hingga tiga kali korban ahirnya memberanikan diri mengadu ke neneknya, dan dilaporkan ke polisi. "Pelaku memperkosa korban hingga tiga kali. Akibat perbuatan biadab tersebut kini korban hamil lima minggu," ujar Eva Guna Pandia.
Dihadapan petugas, MMB membantah tuduhan telah memperkosa korban hingga hamil. Dia mengaku datang ke rumah korban untuk menaruh sepeda motor. "Saya tidak melakukan, dan saya difitnah," ujarnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Aksi bejat ini dilakukan pria berusia 60 tahun tersebut sebanyak tiga kali. Korbannya seorang gadis berusia 21 tahun yang mengalami cacat fisik akibat menderita polio. Korban yang mengalami keterbelakangan mental ini, tinggal tidak jauh dari rumah tersangka.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, kejadian memilukan ini berawal saat tersangka mendatangi rumah korban, setelah itu tersangka berpura-pura buang air kecil. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, dan pelaku langsung menyetubuhi korban .
Bukan hanya memperkosa korban yang lumpuh dan tak kuasa melwan, tersangka ternyata juga sempat mengancam akan membunuh korban jika mengadukan kejadian tersebut ke keluarganya. Selama ini korban diketahui tinggal bersama sang nenek.
Setelah diperkosa hingga tiga kali korban ahirnya memberanikan diri mengadu ke neneknya, dan dilaporkan ke polisi. "Pelaku memperkosa korban hingga tiga kali. Akibat perbuatan biadab tersebut kini korban hamil lima minggu," ujar Eva Guna Pandia.
Dihadapan petugas, MMB membantah tuduhan telah memperkosa korban hingga hamil. Dia mengaku datang ke rumah korban untuk menaruh sepeda motor. "Saya tidak melakukan, dan saya difitnah," ujarnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)