Perkosa Anak Gadis Berusia 15 Tahun, 2 Pemuda di Kapuas Tak Berkutik Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
KAPUAS - Unit Resmob Polres Kapuas, bersama Unit Reskrim Polsekta Selat, dan Pospol Terusan, berhasil menangkap dua tersangka pemerkosaan anak gadis di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) dini hari.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, menangkap pelaku berinisial RY (19) dan YS (20) warga Desa Terusan Karya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
"Dari hasil keterangan korban, sebut saja Mawar (15), kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB, pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata 'Kalau mau selamat diam'," ujar Situmeang.
Kemudian pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian , dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban. "Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kapuas," tuturnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak ," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, menangkap pelaku berinisial RY (19) dan YS (20) warga Desa Terusan Karya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
"Dari hasil keterangan korban, sebut saja Mawar (15), kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB, pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata 'Kalau mau selamat diam'," ujar Situmeang.
Kemudian pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian , dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban. "Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kapuas," tuturnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak ," tegasnya.
(eyt)