Gara-gara SMS, Dua Pemuda di Lampung Duel, Satu Tewas
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Nasib nahas dialami, Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dia meregang nyawa usai terlibat duel dengan Herliyansyah (29), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus, Lampung .
Insiden berdarah itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai mobil Avanza BE 1569 VT warna putih, kemudian pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna putih mendahului mobil korban,seketika korban membututi mobil yang dikemudikan pelaku.
“Mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan kemudian korban langsung berhenti dan menghampiri pelaku, sehingga antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut, kejadiannya, Sabtu, (20/2/2021) sekira jam 21.00 WIB di Pekon Tanjung,” beber Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin (22/2/2021).
Saat itu, korban mendorong kepala pelaku berulang kali hingga hampir tersungkur ke tanah, sempat terjadi pergumulan antara keduanya. Pelaku Herliyansah menjelaskan, keributan sudah lama terjadi puncaknya setelah ada SMS dari korban dengan kata-kata yang menyinggung orangtua.
Korban dan pelaku sudah mengenal lama karena sang istri pelaku masih satu kampung dengan korban di Pekon Gunung Doh Kecamatan, BNS Tanggamus. “Puncaknya terjadi pada hari Sabtu kemarin dengan tersangka herlinsyaha yang ingin membela diri menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau yang dia bawa,” tuturnya.
Korban sempat menembak sebanyak dua kali menggunakan senpi rakitan jenis revolver tetapi tidak mengenai pelaku, setelah itu korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah.
“Korban dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk dilakukan pengobatan, namun setibanya di puskesmas,korban dinyatakan telah meninggal dunia,kemudian sepupu kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Usai kejadian itu, pelaku Herliyansah berusaha kabur namun hanya berselang enam jam,Tim Gabungan tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka yang kabur ke Kabupaten Pesawaran.
Selain menangkap tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan (senpira) dengan 3 peluru aktif,2 selongsong peluru,satu senjata tajam jenis pisau milik korban dan 1 senjata tajam jenis pisau badik milik tersangka.
Kini tersangka Herliyansah dijerat pasal penganiayaan pemberatan hingga korban tewas dengan ancaman tujuh tahun penjara, anggota Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Insiden berdarah itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai mobil Avanza BE 1569 VT warna putih, kemudian pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna putih mendahului mobil korban,seketika korban membututi mobil yang dikemudikan pelaku.
“Mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan kemudian korban langsung berhenti dan menghampiri pelaku, sehingga antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut, kejadiannya, Sabtu, (20/2/2021) sekira jam 21.00 WIB di Pekon Tanjung,” beber Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin (22/2/2021).
Saat itu, korban mendorong kepala pelaku berulang kali hingga hampir tersungkur ke tanah, sempat terjadi pergumulan antara keduanya. Pelaku Herliyansah menjelaskan, keributan sudah lama terjadi puncaknya setelah ada SMS dari korban dengan kata-kata yang menyinggung orangtua.
Korban dan pelaku sudah mengenal lama karena sang istri pelaku masih satu kampung dengan korban di Pekon Gunung Doh Kecamatan, BNS Tanggamus. “Puncaknya terjadi pada hari Sabtu kemarin dengan tersangka herlinsyaha yang ingin membela diri menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau yang dia bawa,” tuturnya.
Korban sempat menembak sebanyak dua kali menggunakan senpi rakitan jenis revolver tetapi tidak mengenai pelaku, setelah itu korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah.
“Korban dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk dilakukan pengobatan, namun setibanya di puskesmas,korban dinyatakan telah meninggal dunia,kemudian sepupu kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Usai kejadian itu, pelaku Herliyansah berusaha kabur namun hanya berselang enam jam,Tim Gabungan tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka yang kabur ke Kabupaten Pesawaran.
Selain menangkap tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan (senpira) dengan 3 peluru aktif,2 selongsong peluru,satu senjata tajam jenis pisau milik korban dan 1 senjata tajam jenis pisau badik milik tersangka.
Kini tersangka Herliyansah dijerat pasal penganiayaan pemberatan hingga korban tewas dengan ancaman tujuh tahun penjara, anggota Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
(nic)