Kendari Mulai Berlakukan Jam Malam, Begini Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Rabu, 09 September 2020 - 15:55 WIB
loading...
Kendari Mulai Berlakukan...
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan tentang pemberlakuan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19, Rabu (9/9/2020). Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Jam malam mulai diberlakukan di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara guna mencegah penyebaran COVID-19 , Kamis (10/9/2020) besok. Pelaksanaan jam malam ini didasari Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari.

Rencana pemberlakuan jam malam ini sempat menuai protes dari sejumlah warga. Namun pemberlakukan jam malam tersebut tetap akan diterapkan karena menjadi salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 yang setiap hari kasusnya mengalami peningkatan. (Baca juga: 7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan)

“Dengan kanalisasi pembatasan kegiatan warga hingga malam hari ini diharapkan dapat menekan meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat virus Corona,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)

Dia berharap semua masyarakat bisa memahami kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Kendari yang bertujuan melindungi seluruh masyarakat dan kepentingan yang lebih luas.
Dalam Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tersebut mengatur sejumlah protokol kesehatan bagi pribadi maupun lembagi serta sanksi tegas bagi pelanggar Perwali seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda sebesar Rp200.000.

Wali Kota akan kembali membuka ruang bagi warga ketika warga sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan angka penyebaran COVID-19 menurun. Diketahui jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Kendari sebanyak sekitar 657 pasien dan terus mengamali peningkatan. Dari jumlah tersebut 16 orang di antaranya meninggal dunia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Gempa M4,5 Guncang Kendari,...
Gempa M4,5 Guncang Kendari, Berpusat di Darat Akibat Sesar Aktif
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
3.517 Warga Terdampak...
3.517 Warga Terdampak Banjir di Kota Kendari, 2 Orang Meninggal Dunia
Tinjau Sekolah Rakyat...
Tinjau Sekolah Rakyat di Kendari, Menekraf: Masa Depan Bangsa pada Generasi Muda Kreatif
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Mulai 3 Desember Jam...
Mulai 3 Desember Jam 14.00 WIB Harga Pertamax Turun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved