Kendari Mulai Berlakukan Jam Malam, Begini Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Rabu, 09 September 2020 - 15:55 WIB
loading...
Kendari Mulai Berlakukan...
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan tentang pemberlakuan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19, Rabu (9/9/2020). Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Jam malam mulai diberlakukan di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara guna mencegah penyebaran COVID-19 , Kamis (10/9/2020) besok. Pelaksanaan jam malam ini didasari Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari.

Rencana pemberlakuan jam malam ini sempat menuai protes dari sejumlah warga. Namun pemberlakukan jam malam tersebut tetap akan diterapkan karena menjadi salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 yang setiap hari kasusnya mengalami peningkatan. (Baca juga: 7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan)

“Dengan kanalisasi pembatasan kegiatan warga hingga malam hari ini diharapkan dapat menekan meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat virus Corona,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)

Dia berharap semua masyarakat bisa memahami kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Kendari yang bertujuan melindungi seluruh masyarakat dan kepentingan yang lebih luas.
Dalam Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tersebut mengatur sejumlah protokol kesehatan bagi pribadi maupun lembagi serta sanksi tegas bagi pelanggar Perwali seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda sebesar Rp200.000.

Wali Kota akan kembali membuka ruang bagi warga ketika warga sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan angka penyebaran COVID-19 menurun. Diketahui jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Kendari sebanyak sekitar 657 pasien dan terus mengamali peningkatan. Dari jumlah tersebut 16 orang di antaranya meninggal dunia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M4,5 Guncang Kendari,...
Gempa M4,5 Guncang Kendari, Berpusat di Darat Akibat Sesar Aktif
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
3.517 Warga Terdampak...
3.517 Warga Terdampak Banjir di Kota Kendari, 2 Orang Meninggal Dunia
Tinjau Sekolah Rakyat...
Tinjau Sekolah Rakyat di Kendari, Menekraf: Masa Depan Bangsa pada Generasi Muda Kreatif
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
6 Negara yang Tidak...
6 Negara yang Tidak Mengenal Malam, Matahari Bersinar Hampir 24 Jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved