Kendari Mulai Berlakukan Jam Malam, Begini Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Rabu, 09 September 2020 - 15:55 WIB
loading...
Kendari Mulai Berlakukan Jam Malam, Begini Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan tentang pemberlakuan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19, Rabu (9/9/2020). Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Jam malam mulai diberlakukan di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara guna mencegah penyebaran COVID-19 , Kamis (10/9/2020) besok. Pelaksanaan jam malam ini didasari Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari.

Rencana pemberlakuan jam malam ini sempat menuai protes dari sejumlah warga. Namun pemberlakukan jam malam tersebut tetap akan diterapkan karena menjadi salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 yang setiap hari kasusnya mengalami peningkatan. (Baca juga: 7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan)

“Dengan kanalisasi pembatasan kegiatan warga hingga malam hari ini diharapkan dapat menekan meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat virus Corona,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)

Dia berharap semua masyarakat bisa memahami kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Kendari yang bertujuan melindungi seluruh masyarakat dan kepentingan yang lebih luas.
Dalam Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tersebut mengatur sejumlah protokol kesehatan bagi pribadi maupun lembagi serta sanksi tegas bagi pelanggar Perwali seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda sebesar Rp200.000.

Wali Kota akan kembali membuka ruang bagi warga ketika warga sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan angka penyebaran COVID-19 menurun. Diketahui jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Kendari sebanyak sekitar 657 pasien dan terus mengamali peningkatan. Dari jumlah tersebut 16 orang di antaranya meninggal dunia.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)