Tergiur Untung Banyak, Perajin Sepatu Sidoarjo Ditangkap Jual Miras Ilegal
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Nekat menjual minuman keras ( Miras ) Ilegal ditengah Pandemi COVID-19, seorang perajin sepatu di Krian- Sidoarjo diamankan Polisi. Kusno Sujarwadi (35) warga Desa Junwangi Krian-Sidoarjo akhirnya harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan menjual berbagai jenis Miras di toko pracangan milik istrinya.
Pria yang berprofesi sebagai perajin sepatu ini mengaku nekat jualan Miras karena hasil keuntungannya cukup menggiurkan. Dalam waktu 1 bulan, Pria yang menikah 2 kali ini bisa memperoleh keuntungan bersih sekitar 6 juta rupiah dari hasil jualan Miras.
Sementara ratusan botol Miras yang dijualnya ini diakui didapatkan dari hasil kulakan di kawasan Rungkut-Surabaya. Miras dijual Kusno mulai dari harga 25 ribu hingga 150 ribu per botol. “Biasanya yang beli warga luar Desa, khususnya untuk minuman keras seharga 50 ribu per botol,” ujar Kusno.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menegaskan, pengungkapan penjualan Miras ilegal bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya toko penjualan miras didekat sebuah pondok pesantren di kawasan Desa Junwangi.
Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut 250 botol miras berbagai jenis dan merk.
“Tersangka tidak berkutik saat kita gerebek di toko istrinya. Ada 23 jenis Miras dengan total 250 botol kita amankan dari tersangka,” tegas Kompol Mukhlason.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut ratusan botol Miras diamankan di Mapolsek Krian-Sidoarjo.
Pria yang berprofesi sebagai perajin sepatu ini mengaku nekat jualan Miras karena hasil keuntungannya cukup menggiurkan. Dalam waktu 1 bulan, Pria yang menikah 2 kali ini bisa memperoleh keuntungan bersih sekitar 6 juta rupiah dari hasil jualan Miras.
Sementara ratusan botol Miras yang dijualnya ini diakui didapatkan dari hasil kulakan di kawasan Rungkut-Surabaya. Miras dijual Kusno mulai dari harga 25 ribu hingga 150 ribu per botol. “Biasanya yang beli warga luar Desa, khususnya untuk minuman keras seharga 50 ribu per botol,” ujar Kusno.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menegaskan, pengungkapan penjualan Miras ilegal bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya toko penjualan miras didekat sebuah pondok pesantren di kawasan Desa Junwangi.
Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut 250 botol miras berbagai jenis dan merk.
“Tersangka tidak berkutik saat kita gerebek di toko istrinya. Ada 23 jenis Miras dengan total 250 botol kita amankan dari tersangka,” tegas Kompol Mukhlason.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut ratusan botol Miras diamankan di Mapolsek Krian-Sidoarjo.
(zai)