Baca juga: Biadab, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga 3 Kali
Kelima korban yakni, N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4). Mereka diduga dicabuli S sejak bulan Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Belasan Kali
Kasus ini berawal saat hubungan antara S dengan istrinya, A (38) tak akur dan sering bertengkar. Pasangan suami istri (pasutri) itu tidak lagi harmonis.
Baca Juga:
Merasa tidak tahan lagi, istrinya memilih pergi meninggalkan rumah dan tinggal di daerah Marelan. Sedangkan kelima putrinya tinggal serumah bersama ayah kandungnya .
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP M Gunting menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah korban N dan VL menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya.
“Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka dicabuli ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap," kata M Ginting, Jumat (19/2/2021).
Pencabulan ini sering dilakukan pelaku . Terakhir aksi bejat tersangka dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya. Ginting menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya.
Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan terjadinya pencabulan terhadap kelima korban. Oleh karena itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," tandasnya.
(shf)