Mengerikan! Bapak Bejat Cabuli 5 Anak Kandung, Pelaku Terancam Dikebiri

Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
Mengerikan! Bapak Bejat...
Biadab! Bapak bejat berinisial S (38) warga Kota Medan diduga tega mencabuli 5 putri kandungnya yang masih dibawah umur. Pelaku terancam hukuman kebiri. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MEDAN - Mengerikan! Bapak bejat berinisial S (38) warga Kota Medan , Sumatera Utara diduga tega mencabuli 5 putri kandungnya yang masih dibawah umur. Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi becak bermotor itu kini ditahan di Polrestabes Medan , dan terancam mendapat hukuman kebiri.


Kelima korban yakni, N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4). Mereka diduga dicabuli S sejak bulan Oktober 2020 lalu.



Kasus ini berawal saat hubungan antara S dengan istrinya, A (38) tak akur dan sering bertengkar. Pasangan suami istri (pasutri) itu tidak lagi harmonis.

Merasa tidak tahan lagi, istrinya memilih pergi meninggalkan rumah dan tinggal di daerah Marelan. Sedangkan kelima putrinya tinggal serumah bersama ayah kandungnya .

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP M Gunting menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah korban N dan VL menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya.



“Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka dicabuli ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap," kata M Ginting, Jumat (19/2/2021).

Pencabulan ini sering dilakukan pelaku . Terakhir aksi bejat tersangka dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya. Ginting menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya.

Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan terjadinya pencabulan terhadap kelima korban. Oleh karena itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)