Tangis Apipah Pecah, Saat Polda Banten Selamatkan Tanahnya Senilai Rp1,3 M

Sabtu, 20 Februari 2021 - 05:22 WIB
loading...
Tangis Apipah Pecah, Saat Polda Banten Selamatkan Tanahnya Senilai Rp1,3 M
Satgas Mafia Tanah Polda Banten, berhasil menangkap ASN yang bertugas sebagai staf di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Tangis Apipah pecah di Mapolda Banten. Wanita lanjut usia (Lansia) warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten tersebut, menangis bahagia setelah Satgas Mafia Tanah Polda Banten , berhasil menyelamatkan tanahnya dari aksi penyerobotan dan pemalsuan dokumen.



Yang mengejutkan, sindikat mafia tanah yang berhasil digulung Subdit II Harda Bangtah Krimum Polda Banten, yang juga merupakan Satgas Mafia Tanah Polda Banten , melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.



Apipah nyaris kehilangan tanah miliknya seluas 2.676 meter persegi, senilai Rp1,3 miliar, yang berlokasi di Pal Empat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Tanah tersebut, tiba-tiba dijual oleh sekelompok mafia tanah , tanpa sepengetahuan Apipah.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Martri Sonny menjelaskan, salah satu pelaku merupakan ASN di Kantor Pabuaran, berinisial JJS. "JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan wajib lapor ," tegasnya.

Dia menyebutkan, kasus pemalsuan dokumen dalam jual beli tanah oleh mafia tanah ini terbongkar, setelah korban pemilik tanah melapor ke petugas Satgas Mafia Tanah Polda Banten .

"Modus yang dilakukan JJS, yakni memalsukan tanda tangan Apipah dalam akta jual beli tanah bernilai miliaran tersebut. Padahal Apipah selaku pemilik tanah, tidak menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain," terangnya.

JJS melakukan proses jual beli tanah tidak sesuai aturan, yang dimohonkan oleh tersangka SJ selaku pembeli, dan LJ selaku penjual atau pelaku yang mengklaim tanah milik Apipah ini tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.



Martri Sonny mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan, karena JJS diduga terlibat jaringan mafia tanah , karena aksi serupa diduga sudah dilakukannya berkali-kali. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara Apipah merasa sangat senang tanahnya bisa diselamatkan dari aksi mafia tanah . Dia mengaku tanah yang dimilikinya, merupakan aset yang dimanfaatkan untuk berkebun sebagai mata pencaharian. "Saya senang sekali tanah saya selamat," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)