Transaksi Jual Beli Ribuan Bom Ikan, Dua Orang Ditangkap Polda Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua orang tersangka jual beli bahan peledak jenis detonator sebanyak 3.000 biji. Keduanya adalah Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (15/2/2021) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
Kasus ini terungkap setelah tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Modusnya, tersangka merakit sendiri detonator tersebut dan dikemas ke dalam 30 kotak. Setiap kotak masing-masing berisi 100 biji.
Untuk mengelabui petugas, kotak tersebut dikemas lagi dalam kardus kerupuk agar terlihat seperti paket yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar. “Puuluhan kotak berisi detonator tersebut akan diperjualbelikan ke wilayah Sumenep, Madura,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, Jumat 19/2/2021).
Baca juga: Jalani Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua, Kapolda Jatim : Vaksin Ini Aman
Menurut Arnapi, Mastur memiliki kemampuan merakit bom ikan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, tersangka belajar secara otodidak untuk bisa merakit bom ikan ini. “Mungkin cukup lama menggeluti bidang ini (merakit bom ikan). Karena tahun 2015 kita tangkap. Waktu itu dengan beberapa barang bukti lainnya. Ini diulang-ulang terus,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Ahmadi, lanjut dia, adalah pihak yang membeli dan akan memperjualbelikan kembali di Sumenep. Khususnya di wilayah Raas Kepulauan. Tersangka akan memperjualbelikan kepada nelayan-nelayan di wilayah kepulauan tersebut. “Bahan peledak yang dibuat oleh pelaku M (Mastur) ini terbilang cukup berbahaya. Sebab, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, untuk harga per biji detonator senilai Rp7.000. Sehingga jika 3.000 biji yang dijual, maka tersangka meraup pendapatan Rp21 juta. Pembayaran dilakukan via transfer.
Baca juga: Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri
Adapun cara kerjanya, sistem kerja detonator, sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak. “Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pasal ini berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kasus ini terungkap setelah tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Modusnya, tersangka merakit sendiri detonator tersebut dan dikemas ke dalam 30 kotak. Setiap kotak masing-masing berisi 100 biji.
Untuk mengelabui petugas, kotak tersebut dikemas lagi dalam kardus kerupuk agar terlihat seperti paket yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar. “Puuluhan kotak berisi detonator tersebut akan diperjualbelikan ke wilayah Sumenep, Madura,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, Jumat 19/2/2021).
Baca juga: Jalani Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua, Kapolda Jatim : Vaksin Ini Aman
Menurut Arnapi, Mastur memiliki kemampuan merakit bom ikan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, tersangka belajar secara otodidak untuk bisa merakit bom ikan ini. “Mungkin cukup lama menggeluti bidang ini (merakit bom ikan). Karena tahun 2015 kita tangkap. Waktu itu dengan beberapa barang bukti lainnya. Ini diulang-ulang terus,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Ahmadi, lanjut dia, adalah pihak yang membeli dan akan memperjualbelikan kembali di Sumenep. Khususnya di wilayah Raas Kepulauan. Tersangka akan memperjualbelikan kepada nelayan-nelayan di wilayah kepulauan tersebut. “Bahan peledak yang dibuat oleh pelaku M (Mastur) ini terbilang cukup berbahaya. Sebab, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, untuk harga per biji detonator senilai Rp7.000. Sehingga jika 3.000 biji yang dijual, maka tersangka meraup pendapatan Rp21 juta. Pembayaran dilakukan via transfer.
Baca juga: Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri
Adapun cara kerjanya, sistem kerja detonator, sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak. “Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pasal ini berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(msd)