Nyambi Jualan Sabu di Pelabuhan, Nelayan di Kobar Dibekuk Polisi

Jum'at, 19 Februari 2021 - 13:17 WIB
loading...
Nyambi Jualan Sabu di Pelabuhan, Nelayan di Kobar Dibekuk Polisi
Satuan Narkoba Polres Kobar, Kalteng berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DG (32) warga Kelurahan Kumai Hilir, Kalteng karena kedapatan jual sabu. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Nyambi jualan sabu , seorang nelayan di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DG (32) warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalteng pada Rabu (17/2/2021) .

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada seseorang yang melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di seputar area pelabuhan bongkar muat Asmaraya, Jalan Bahari, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Baca juga:
Ibu Seksi Ini Tertangkap Jualan Sabu, Alsannya untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada di tempat kejadian, kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan satu unit gawai atau handphone merk Redmi.Dan dilanjutkan penggeledahan disekitar area Pelabuhan Bongkar Muat Asmaraya pada sebuah jembatan ditemukan satu buah kotak plastik putih didalamnya terdapat 14 paket sabu dengan berat 5,18 gram yang diakui milik pelaku.

"Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 190 ribu yang mana berdasarkan pengakuan pelaku itu adalah hasil dari penjualan sabu," jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir, Jumat 19 Febuari 2021. Baca juga: Polres Tanggamus Ciduk Pasutri Saat Asyik Nyabu di Rumah Majikan

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke P olres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)