Polres Tanggamus Ciduk Pasutri Saat Asyik Nyabu di Rumah Majikan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:33 WIB
loading...
Polres Tanggamus Ciduk Pasutri Saat Asyik Nyabu di Rumah Majikan
Pasangan suami istri Sarip Hidayat, dan Mitha Yuliana, serta temannya, Yasra, diciduk Polres Tanggamus, saat pesta sabu. Foto/iNews TV/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Pasangan suami istri (Pasutri), Sarip Hidayat dan Mitha Yuliana, serta temanya Yasra, diciduk petugas dari Polres Tanggamus , saat asyik pesta sabu di rumah majikannya.

(Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )

Berdasarkan laporan masyarakat, pasutri ini telah lama meresahkan warga. Mereka sering pesta sabu di kamar samping rumah majikan Mitha Yuliana. Selama ini, Mitha Yuliana bekerja sebagai baby sister di rumah tersebut.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu , plastik klip bekas pakai sabu . Penangkapan pasutri saat pesta sabu tersebut, sempat menghebohkan masyarakat sekitar yang sudah resah.

Dari tangan Sarip Hidayat, dan Mitha Yuliana, polisi berhasil mengamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu plastik klip bekas pakai sabu , sumbu, dan tiga handphone.

(Baca juga: Demonstran Mulai Bergerak, Jalur Sidoarjo-Surabaya Macet )

Dari tangan Yasra diamankan tiga plastik klip berisi sabu , dua unit handphone, dan satu jaket berwarna cokelat. Ketiga tersangka ini ditangkap di dua rumah berbeda

Anggota Satreskoba Polres Tanggamus , menangkap Sarip Hidayat dan Mitha Yuliana di Pekon Air Kubang, Kecamatan Airnaningan, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari keterangan kedua tersangka, bahwa mereka bertiga pesta sabu bersama Yasra yang sudah pulang ke rumahnya.

Petugas pun langsung bergerak ke rumah tersangka Yasra di Tanjung Gunung, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus . "Tersangka Yasra berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Tanggamus , Iptu Ujang Srikandi.

Dari pengakuan tersangka Sarip dan Mitha, mereka berdua bersama tersangka Yasra baru mengkonsumsi sabu , dimana sabu tersebut didapat dengan membeli dari tersangka Yasra seharga Rp200 ribu, lalu dipakai bersama-sama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)