DPRD Desak Wali Kota Pematangsiantar Terbitkan Perwa Penanganan Covid-19
Senin, 18 Mei 2020 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya Perwa Wali Kota,pemerintah kota punya dasar hukum memberikan sanksi bagi warga yang tidak mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid 19,misalnya memberikan sanksi administratif,denda ataupun hukuman fisik ringan bagi yang tidak mematuhi ketentuan wajib menggunakan masker saar di luar rumah,tidak bersedia dikarantina untuk proses perawatan dan pencegahan penyebaran virus dan tidak menghindari kerumunan massa atau keramaian," sebut Ferry. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat Sekda Pematangsiantar Non Aktif Terancam Dipecat)
Hingga saat ini sesuai penjelasan juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 kota Pematangsiantar,Daniel H Siregar,Minggu (17/5/2020) malam satu lagi warga kecamatan Siantar Utara,dinyatakan positif Corona hasil swab yang dikeluarkan laboratorium RSU Universitas Sumatera Utara.
Dengan penambahan tersebut total pasien positif Covid 19 hasil swab di Kota Pematangsiantar dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Djasamen Saragih,menjadi 6 orang.
Hingga saat ini sesuai penjelasan juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 kota Pematangsiantar,Daniel H Siregar,Minggu (17/5/2020) malam satu lagi warga kecamatan Siantar Utara,dinyatakan positif Corona hasil swab yang dikeluarkan laboratorium RSU Universitas Sumatera Utara.
Dengan penambahan tersebut total pasien positif Covid 19 hasil swab di Kota Pematangsiantar dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Djasamen Saragih,menjadi 6 orang.
(vit)
Lihat Juga :