DPRD Desak Wali Kota Pematangsiantar Terbitkan Perwa Penanganan Covid-19
Senin, 18 Mei 2020 - 09:29 WIB
loading...
Wali Kota Hefriansyah didesak segera menerbitkann Peraturan Wali Kota (Perwa) penanganan Covid 19,sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. (Foto/Ilustrasi)
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Jumlah pasien positif Covid 19 hasil pemeriksaan swab terus bertambah di Kota Pematangsiantar ,Wali Kota Hefriansyah didesak segera menerbitkann Peraturan Wali Kota (Perwa) penanganan Covid 19,sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PDIP,Ferry SP Sinamo kepada Sindonews.com,Senin (18/5/2020) pagi,mengatakan Perwa yang mengatur sejumlah peraturan atau ketentuan seperti, wajib mengikuti skrining awal bagi warga yang masuk Kota Pematangsiantar,dan jika suhu tubuhnya di atas 37,6 derajat Celcius wajib mengikuti karantina atau isolasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Lalu wajib menggunakan masker di luar rumah dan menghindari kerumunan massa atau keramaian. (BACA JUGA: Warga Medan Abaikan Protokoler Kesehatan di Pasar Murah Pemprov Sumut)
"Dalam Perwa Wali Kota Pematangsiantar juga dimuat sanksi bagi yang melanggar dan hak-haknya jika menjalani karantina atau isolasi seeperti pemenuhan kebutuhan makanannua,sehingga bukan hanya memuat aturan atau larangan untuk mencegah penyebaran Covid 19," ujar Ferry.
Ferry mengatakan aturan tegas disertai sanksi,sudah saatnya diberlakukan Pemko Pematangsiantar untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 yang terus bertambah jumlah penderitanya hingga saat ini.
Pemko Pematangsiantar juga dimintanya memberikan sanksi baik administrasi maupun hukuman namun berkordinasi dengan aparat kepolisian bagi warga yang tidak mematuhi Perwa Walikota terkait penggunaan masker dan menghindari kumpulan massa atau keramaian.
Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PDIP,Ferry SP Sinamo kepada Sindonews.com,Senin (18/5/2020) pagi,mengatakan Perwa yang mengatur sejumlah peraturan atau ketentuan seperti, wajib mengikuti skrining awal bagi warga yang masuk Kota Pematangsiantar,dan jika suhu tubuhnya di atas 37,6 derajat Celcius wajib mengikuti karantina atau isolasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Lalu wajib menggunakan masker di luar rumah dan menghindari kerumunan massa atau keramaian. (BACA JUGA: Warga Medan Abaikan Protokoler Kesehatan di Pasar Murah Pemprov Sumut)
"Dalam Perwa Wali Kota Pematangsiantar juga dimuat sanksi bagi yang melanggar dan hak-haknya jika menjalani karantina atau isolasi seeperti pemenuhan kebutuhan makanannua,sehingga bukan hanya memuat aturan atau larangan untuk mencegah penyebaran Covid 19," ujar Ferry.
Ferry mengatakan aturan tegas disertai sanksi,sudah saatnya diberlakukan Pemko Pematangsiantar untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 yang terus bertambah jumlah penderitanya hingga saat ini.
Pemko Pematangsiantar juga dimintanya memberikan sanksi baik administrasi maupun hukuman namun berkordinasi dengan aparat kepolisian bagi warga yang tidak mematuhi Perwa Walikota terkait penggunaan masker dan menghindari kumpulan massa atau keramaian.
Lihat Juga :