DPRD Desak Wali Kota Pematangsiantar Terbitkan Perwa Penanganan Covid-19

Senin, 18 Mei 2020 - 09:29 WIB
loading...
DPRD Desak Wali Kota Pematangsiantar Terbitkan Perwa Penanganan Covid-19
Wali Kota Hefriansyah didesak segera menerbitkann Peraturan Wali Kota (Perwa) penanganan Covid 19,sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. (Foto/Ilustrasi)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Jumlah pasien positif Covid 19 hasil pemeriksaan swab terus bertambah di Kota Pematangsiantar ,Wali Kota Hefriansyah didesak segera menerbitkann Peraturan Wali Kota (Perwa) penanganan Covid 19,sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PDIP,Ferry SP Sinamo kepada Sindonews.com,Senin (18/5/2020) pagi,mengatakan Perwa yang mengatur sejumlah peraturan atau ketentuan seperti, wajib mengikuti skrining awal bagi warga yang masuk Kota Pematangsiantar,dan jika suhu tubuhnya di atas 37,6 derajat Celcius wajib mengikuti karantina atau isolasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Lalu wajib menggunakan masker di luar rumah dan menghindari kerumunan massa atau keramaian. (BACA JUGA: Warga Medan Abaikan Protokoler Kesehatan di Pasar Murah Pemprov Sumut)

"Dalam Perwa Wali Kota Pematangsiantar juga dimuat sanksi bagi yang melanggar dan hak-haknya jika menjalani karantina atau isolasi seeperti pemenuhan kebutuhan makanannua,sehingga bukan hanya memuat aturan atau larangan untuk mencegah penyebaran Covid 19," ujar Ferry.

Ferry mengatakan aturan tegas disertai sanksi,sudah saatnya diberlakukan Pemko Pematangsiantar untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 yang terus bertambah jumlah penderitanya hingga saat ini.

Pemko Pematangsiantar juga dimintanya memberikan sanksi baik administrasi maupun hukuman namun berkordinasi dengan aparat kepolisian bagi warga yang tidak mematuhi Perwa Walikota terkait penggunaan masker dan menghindari kumpulan massa atau keramaian.

"Dengan adanya Perwa Wali Kota,pemerintah kota punya dasar hukum memberikan sanksi bagi warga yang tidak mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid 19,misalnya memberikan sanksi administratif,denda ataupun hukuman fisik ringan bagi yang tidak mematuhi ketentuan wajib menggunakan masker saar di luar rumah,tidak bersedia dikarantina untuk proses perawatan dan pencegahan penyebaran virus dan tidak menghindari kerumunan massa atau keramaian," sebut Ferry. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat Sekda Pematangsiantar Non Aktif Terancam Dipecat)

Hingga saat ini sesuai penjelasan juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 kota Pematangsiantar,Daniel H Siregar,Minggu (17/5/2020) malam satu lagi warga kecamatan Siantar Utara,dinyatakan positif Corona hasil swab yang dikeluarkan laboratorium RSU Universitas Sumatera Utara.

Dengan penambahan tersebut total pasien positif Covid 19 hasil swab di Kota Pematangsiantar dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Djasamen Saragih,menjadi 6 orang.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)