Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat Sekda Pematangsiantar Non Aktif Terancam Dipecat
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Sekda Kota Pematangsiantar non aktif Budi Utari terancam terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Hamam Sholeh mengatakan, sanksi pelanggaran disiplin berat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti penyalahgunaan wewenang terdiri dari tiga hukuman,penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan eselon satu tingkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat.
"Penyalahgunaan wewenang oleh ASN termasuk dalam pelanggaran disiplin berat,ada tiga sanksinya,penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan eselon satu tingkat, pencopotan dari jabatan,pemberhentian dengan hormat dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat," kata Sholeh yang dihubungi SINDOnews, Selasa (12/11/2019) .
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sekda Kota Pematangsiantar non aktif Budi Utari,menurut Sholeh masih tergantung hasil kesimpulan pemeriksaan yang sudah dilakukan Wali Kota Hefriansyah.
"Informasi dari Kepala BKD Pemko Pematangsiantar,keputusan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada sekda non aktif Budi Utari akan disampaikan dalam waktu dekat ini," tandasnya.
"Penyalahgunaan wewenang oleh ASN termasuk dalam pelanggaran disiplin berat,ada tiga sanksinya,penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan eselon satu tingkat, pencopotan dari jabatan,pemberhentian dengan hormat dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat," kata Sholeh yang dihubungi SINDOnews, Selasa (12/11/2019) .
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sekda Kota Pematangsiantar non aktif Budi Utari,menurut Sholeh masih tergantung hasil kesimpulan pemeriksaan yang sudah dilakukan Wali Kota Hefriansyah.
"Informasi dari Kepala BKD Pemko Pematangsiantar,keputusan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada sekda non aktif Budi Utari akan disampaikan dalam waktu dekat ini," tandasnya.
(sms)