Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:53 WIB
loading...
Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka
Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka. Foto/Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar memenangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (17/2/2021).

Gugatan itu terkait penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra. "Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim I Hari Supriyanto.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.

Karenanya, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Sehingga permohonan pemohon ditolak," ujarnya.

Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya berinisial NB. Korban melaporkan merasa ditipu Rp45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.

Baca juga: Tekan Pemalsuan, PTPN V Siapkan 1,1 Juta Bibit Sawit Unggulan

Dalam perjalanannya, NB tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NB tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.

Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim. "Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya," katanya.

Baca juga: Untuk Biaya Hidup, Oknum Guru di Palangka Raya Nekat Membobol Rumah

Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu M Reza Pranata mengatakan, pihaknya dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. "Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," katanya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)