Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:53 WIB
loading...
Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka. Foto/Chusna
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar memenangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (17/2/2021).
Gugatan itu terkait penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra. "Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim I Hari Supriyanto.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.
Karenanya, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Sehingga permohonan pemohon ditolak," ujarnya.
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya berinisial NB. Korban melaporkan merasa ditipu Rp45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Baca juga: Tekan Pemalsuan, PTPN V Siapkan 1,1 Juta Bibit Sawit Unggulan
Gugatan itu terkait penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra. "Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim I Hari Supriyanto.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.
Karenanya, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Sehingga permohonan pemohon ditolak," ujarnya.
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya berinisial NB. Korban melaporkan merasa ditipu Rp45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Baca juga: Tekan Pemalsuan, PTPN V Siapkan 1,1 Juta Bibit Sawit Unggulan
Lihat Juga :