Demi Menyenangkan Istri, Pria Ini Nekat Curi HP sebagai Kado Pernikahan
loading...
A
A
A
GRESIK - Niat hati ingin membahagiakan istri. Namun, cara Onie Darudiski yang salah. Akibatnya, pria 32 tahun itu dibekuk polisi.
Kurir jasa ekspedisi itu mencuri handphone (HP) milik salah satu konsumen. Telepon genggam itu bakal diberikan ke istrinya sebagai kado pernikahan.
Onie ditangkap petugas setelah aksi kejahatannya terekam CCTV . Barang curian itu disembunyikan dalam karung. Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Dia pun digelandang ke Mapolsek Manyar.
“Tersangka ingat istrinya minta hadiah HP, tapi uangnya sendiri tidak cukup. Akhirnya dia mencuri milik salah satu konsumen,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Selasa (16/2/2021).
Karena perbuatannya itu, tersangka mengaku menyesal. Pasalnya, sejak awal dia mengaku tidak ada niatan mencuri. Karena kondisi keuangan tidak cukup, pelaku gelap mata. “Satu unit handphone merk Oppo A92 warna hitam sudah kami sita sebagai barang bukti," imbuh Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti.
Bima menjelaskan, pengungkapan pencurian itu kurang dari dua jam setelah laporan korban masuk, pria asal Desa Roomo, Kecamatan Manyar itu berhasil diringkus di tempat kerjanya. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Kurir jasa ekspedisi itu mencuri handphone (HP) milik salah satu konsumen. Telepon genggam itu bakal diberikan ke istrinya sebagai kado pernikahan.
Baca Juga
Onie ditangkap petugas setelah aksi kejahatannya terekam CCTV . Barang curian itu disembunyikan dalam karung. Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Dia pun digelandang ke Mapolsek Manyar.
“Tersangka ingat istrinya minta hadiah HP, tapi uangnya sendiri tidak cukup. Akhirnya dia mencuri milik salah satu konsumen,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Selasa (16/2/2021).
Karena perbuatannya itu, tersangka mengaku menyesal. Pasalnya, sejak awal dia mengaku tidak ada niatan mencuri. Karena kondisi keuangan tidak cukup, pelaku gelap mata. “Satu unit handphone merk Oppo A92 warna hitam sudah kami sita sebagai barang bukti," imbuh Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti.
Bima menjelaskan, pengungkapan pencurian itu kurang dari dua jam setelah laporan korban masuk, pria asal Desa Roomo, Kecamatan Manyar itu berhasil diringkus di tempat kerjanya. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(nic)