Perusda Dorong Modernisasi Pasar Tradisional di Kota Makassar
loading...
A
A
A
Aktivitas transaksi jual beli di tiga pasar tersebut juga direncanakan mulai menerapkan sistem belanja elektronik . Hanya saja upaya ini akan dilakukan secara bertahap lantaran sejumlah masyarakat masih kesulitan dalam penggunaan teknologi.
"Kita bersyukur Pak Wali juga selalu mendorong kita untuk membenahi pasar. Kemarin kan kita banyak ditegur, tapi dengan adanya revitalisasi ini hal-hal seperti pasar yang semrawut tidak akan ada lagi," harap dia.
Ranperda Pendirian Perumda Pasar Makassar Raya diketahui telah selesai dibahas DPRD Kota Makassar dalam sidang paripurna, kemarin. Ranperda itu kemudian bakal dikirim ke Pemprov Sulsel untuk diakomodir registrasi penomorannya sebelum disahkan menjadi perda.
Dengan berubahnya status perusda menjadi perumda, kewenangan pengelolaan pasar oleh badan usaha milik daerah tersebut lebih luas. Bahkan bisa melibatkan pihak swasta untuk investasi pengembangan pasar dalam upaya meningkatan pendapatan Pemkot Makassar .
Anggota Pansus Ranperda Perumda Pasar , Muliati mengatakan pengembangan pasar sangat membutuhkan inovasi-inovasi baru seperti ini dengan beralihkan status perusahaan tersebut. "Jangan sampai ini PD Pasar dengan perubahan statusnya masih kayak dulu, tidak ada yang berubah. Kita harapkan inovasi-invoasi seperti ini," ujarnya.
Dia berharap, penataan dan pelayanan pasar tradisional di Kota Makassar bisa lebih baik. Tidak semrawut seperti sekarang. "Penataan ini penting, kita harapkan memang ke depan tidak pasar kita bisa lebih baik," tutup legislator PPP tersebut.
"Kita bersyukur Pak Wali juga selalu mendorong kita untuk membenahi pasar. Kemarin kan kita banyak ditegur, tapi dengan adanya revitalisasi ini hal-hal seperti pasar yang semrawut tidak akan ada lagi," harap dia.
Ranperda Pendirian Perumda Pasar Makassar Raya diketahui telah selesai dibahas DPRD Kota Makassar dalam sidang paripurna, kemarin. Ranperda itu kemudian bakal dikirim ke Pemprov Sulsel untuk diakomodir registrasi penomorannya sebelum disahkan menjadi perda.
Dengan berubahnya status perusda menjadi perumda, kewenangan pengelolaan pasar oleh badan usaha milik daerah tersebut lebih luas. Bahkan bisa melibatkan pihak swasta untuk investasi pengembangan pasar dalam upaya meningkatan pendapatan Pemkot Makassar .
Anggota Pansus Ranperda Perumda Pasar , Muliati mengatakan pengembangan pasar sangat membutuhkan inovasi-inovasi baru seperti ini dengan beralihkan status perusahaan tersebut. "Jangan sampai ini PD Pasar dengan perubahan statusnya masih kayak dulu, tidak ada yang berubah. Kita harapkan inovasi-invoasi seperti ini," ujarnya.
Dia berharap, penataan dan pelayanan pasar tradisional di Kota Makassar bisa lebih baik. Tidak semrawut seperti sekarang. "Penataan ini penting, kita harapkan memang ke depan tidak pasar kita bisa lebih baik," tutup legislator PPP tersebut.
(luq)