Serang Petugas Saat Operasi Yustisi, Pemilik Kafe yang Diduga Anak Pejabat Jadi Tersangka
Senin, 15 Februari 2021 - 23:39 WIB
loading...
A
A
A
"Dia melanggar pasal 212 atau pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan," tegasnya. Baca juga: KKB Tembak Mati Prajurit Raider, Anggota Komisi I DPR: Negara Tak Boleh Kalah
Ruruh mengimbau masyarakat, jika kejadian tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk semua pihak, dan tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun. Sebab kegiatan yang dilakukan oleh petugas, untuk keselamatan hidup banyak orang dan melindungi orang dari COVID-19 .
Dia berharap, masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM mikro untuk menekan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
Ruruh mengimbau masyarakat, jika kejadian tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk semua pihak, dan tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun. Sebab kegiatan yang dilakukan oleh petugas, untuk keselamatan hidup banyak orang dan melindungi orang dari COVID-19 .
Dia berharap, masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM mikro untuk menekan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
(eyt)
Lihat Juga :