Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Penganiayaan Ulama

Selasa, 16 Februari 2021 - 03:11 WIB
loading...
Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Penganiayaan Ulama
Polres Tulungagung menyelidiki dugaan aksi penganiayaan yang menimpa Muhammad Ubaidilah Suwito, salah satu ulama asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menyelidiki dugaan aksi penganiayaan yang menimpa Muhammad Ubaidilah Suwito, salah satu ulama asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penganiayaan yang berlangsung di masjid Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung tersebut, telah dilaporkan ke kepolisian. "Laporan telah diterima. Kami telah memeriksa saksi saksi," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setiantono kepada wartawan Senin (15/2/2021).

Insiden pemukulan terjadi pada Jumat (12/2) lalu. Saat berceramah di depan santri di Masjid Baiturrahman, korban tiba-tiba didatangi terlapor yang merupakan warga setempat.

Terlapor yang berinisal KKH, memaki maki. Oleh korban didiamkan. Bukanya mereda, terlapor malah semakin emosi. Tiba-tiba tinjunya terayun ke arah muka korban. "Pelapor mengalami luka di pipi sebelah kiri," terang Ardyan. Beberapa orang yang berada di lokasi, sontak berusaha melerai.

Korban tetap tidak berusaha melawan. Emosi terlapor semakin meledak. Saat mengeluarkan roti kalung, yakni senjata untuk berduel yang terbuat dari logam, terlapor langsung diseret keluar oleh saksi. Sebab yang bersangkutan memperlihatkan gelagat hendak menyerang lagi. Baca: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.

Menurut Ardyan, dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi. Mereka adalah orang orang yang berada di lokasi saat insiden terjadi. "Total ada empat saksi yang tengah kita mintai keterangan," kata Ardyan. Selain empat orang saksi, polisi juga tengah memeriksa terlapor.

Terkait motif dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor, Ardyan mengatakan belum bisa menjelaskan karena proses hukum masih berjalan. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan bisa dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. "Proses hukum masih berjalan," terang Ardyan. Baca: Warung Kopi dan Tuak yang Jadi Lokasi Judi di Pematangsiantar Bakal Digulung Polisi.

Sementara di depan petugas, Muhammad Ubaidilah Suwito mengatakan, sebelum terjadi insiden pemukulan, dirinya sempat beberapa kali diancam terlapor. Ancaman tersebut diungkapkan melalui pesan WA. Semuanya tidak ia tanggapi. Suwito juga mengatakan, sudah lama kenal terlapor. Namun terakhir bertemu sekitar 2-3 tahun lalu. "Saya tidak tahu motifnya apa," kata Suwito.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)