92 Sapi Ilegal Hasil Penyelundupan Dikembalikan ke NTT, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BIMA - Sebanyak 92 ekor sapi hasil penyelundupan dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilepas kembali setelah ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada Kamis dan Jumat (12/02/2021) lalu di perairan Bonto, Asakota, Kota Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilepasnya puluhan ekor sapi yang tak memiliki izin dan dokumen sama sekali itu, setelah sejumlah pihak menggelar rapat tertutup di kantor Syahabandar Pelabuhan Bima, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (14/02/2021).
Para pihak yang menandatangi kesepakatan pelepasan ternak ilegal tersebut di antaranya, Kepala KSOP Pelabuhan Laut Bima, Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Danpos Kolo TNI AL, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Bima, dan personel Polairud Bima Kota.
Dalam isi kesepakatan, menyatakan sepakat untuk dilakukan tindakan penolakan karantina media membawa berupa sapi berjumlah 92 ekor dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina yang di angkut dengan dua kapal untuk kembali ke daerah asal dengan pengawalan.
"Untuk menghindari risiko penyebaran penyakit dari media pembawa Sapi yang berasal dari daerah yang tidak bebas penyakit Brucellosis yaitu Pulau Flores NTT. Sementara Palau
Sumbawa termasuk Bima bebas dari peryakit Brucellusis tersebut. Dan yang kedua, bersifat segera dengan pertimbangan Animal Welfare sesuai dengan UU 18 tahun 2009," kata Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Astria Ardika di sela pelepasan berlangsung.
Namun diakuinya bahwa puluhan ekor sapi ilegal setelah dilakukan pengecekan fisik tidak satu pun ditemukan adanya penyakit berdasarkan yang tercantum dalam surat kesepakatan.
Sementara jika dilihat dari pelanggaran hukum sudah jelas 92 ekor sapi tersebut satu pun tak memiliki izin berikut surat jual beli yang sah dari penjual yang ada di Flores NTT. Seharusnya, ternak hasil selundupan berikut para pelaku ditahan untuk kepentingan penyelidikan yang mengarah pada proses hukum guna menjerat para mafia perdagangan ternak yang kerap menggunakan jasa transportasi laut.
Dari informasi yang diperoleh, penyelundupan sapi ilegal bukan kali ini saja, namun kerap terjadi di saat cuaca gelombang laut dalam kondisi membaik.
Sementara itu, 92 ekor sapi yang telah dilepas untuk dikembalikan ke daerah asalnya Flores NTT dengan menggunakan dua kapal telah diberangkatkan Minggu (14/02/2012) siang. Dari 92 ekor sapi ilegal, 7 ekor di antaranya mati membusuk saat perjalanan dan mati saat disandarkan di Pelabuhan Bima.
"Iya benar, ternak sapi itu tak memiliki semua izin (ilegal). Namun yang melakukan penangkapan adalah TNI AL dan atas kesepakatan bersama kami akan kembalikan ke pulau daerah asal untuk diproses di sana karena mengingat ada beberapa pertimbangan terutama pertimbangan analisis risiko," katanya.
Sementara itu, perwakilan perwakilan Lanal Mataram, Lettu Taufik Yudha menegaskan bahwa ternak yang berasal dari NTT harus dikembalikan guna menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat di sana. Hal itu pula dilakukan mengingat adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang ternak sapi dari NTT untuk masuk ke wilayah NTB.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak TNI AL di NTT. Untuk ABK dan kapten kapal berikut puluhan ternak tersebut akan diproses di sana saja. Jadi, mau kita proses hukum di sini khawatir tidak menjamin keselamatan ternak lokal karena sapi sapi itu berada di tempat tidak bebas," katanya.
Dilepasnya puluhan ekor sapi yang tak memiliki izin dan dokumen sama sekali itu, setelah sejumlah pihak menggelar rapat tertutup di kantor Syahabandar Pelabuhan Bima, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (14/02/2021).
Para pihak yang menandatangi kesepakatan pelepasan ternak ilegal tersebut di antaranya, Kepala KSOP Pelabuhan Laut Bima, Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Danpos Kolo TNI AL, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Bima, dan personel Polairud Bima Kota.
Dalam isi kesepakatan, menyatakan sepakat untuk dilakukan tindakan penolakan karantina media membawa berupa sapi berjumlah 92 ekor dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina yang di angkut dengan dua kapal untuk kembali ke daerah asal dengan pengawalan.
"Untuk menghindari risiko penyebaran penyakit dari media pembawa Sapi yang berasal dari daerah yang tidak bebas penyakit Brucellosis yaitu Pulau Flores NTT. Sementara Palau
Sumbawa termasuk Bima bebas dari peryakit Brucellusis tersebut. Dan yang kedua, bersifat segera dengan pertimbangan Animal Welfare sesuai dengan UU 18 tahun 2009," kata Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Astria Ardika di sela pelepasan berlangsung.
Namun diakuinya bahwa puluhan ekor sapi ilegal setelah dilakukan pengecekan fisik tidak satu pun ditemukan adanya penyakit berdasarkan yang tercantum dalam surat kesepakatan.
Sementara jika dilihat dari pelanggaran hukum sudah jelas 92 ekor sapi tersebut satu pun tak memiliki izin berikut surat jual beli yang sah dari penjual yang ada di Flores NTT. Seharusnya, ternak hasil selundupan berikut para pelaku ditahan untuk kepentingan penyelidikan yang mengarah pada proses hukum guna menjerat para mafia perdagangan ternak yang kerap menggunakan jasa transportasi laut.
Dari informasi yang diperoleh, penyelundupan sapi ilegal bukan kali ini saja, namun kerap terjadi di saat cuaca gelombang laut dalam kondisi membaik.
Sementara itu, 92 ekor sapi yang telah dilepas untuk dikembalikan ke daerah asalnya Flores NTT dengan menggunakan dua kapal telah diberangkatkan Minggu (14/02/2012) siang. Dari 92 ekor sapi ilegal, 7 ekor di antaranya mati membusuk saat perjalanan dan mati saat disandarkan di Pelabuhan Bima.
"Iya benar, ternak sapi itu tak memiliki semua izin (ilegal). Namun yang melakukan penangkapan adalah TNI AL dan atas kesepakatan bersama kami akan kembalikan ke pulau daerah asal untuk diproses di sana karena mengingat ada beberapa pertimbangan terutama pertimbangan analisis risiko," katanya.
Sementara itu, perwakilan perwakilan Lanal Mataram, Lettu Taufik Yudha menegaskan bahwa ternak yang berasal dari NTT harus dikembalikan guna menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat di sana. Hal itu pula dilakukan mengingat adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang ternak sapi dari NTT untuk masuk ke wilayah NTB.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak TNI AL di NTT. Untuk ABK dan kapten kapal berikut puluhan ternak tersebut akan diproses di sana saja. Jadi, mau kita proses hukum di sini khawatir tidak menjamin keselamatan ternak lokal karena sapi sapi itu berada di tempat tidak bebas," katanya.
(shf)