Pria di NTT Bikin Laporan Palsu Korban Begal, Rela Lukai Diri demi Tutupi Kejahatan
Minggu, 21 April 2024 - 12:46 WIB
loading...
Petrus Regu, seorang warga NTT, nekat melukai wajah dan merobek bajunya dengan pisau demi membuat laporan palsu. Foto/Ist
A
A
A
FLORES - Petrus Regu, seorang warga Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat melukai wajah dan merobek bajunya dengan pisau. Tindakan nekat ini dilakukan demi laporan palsu ke polisi, seolah-olah dia menjadi korban perampokan dengan kerugian Rp14 juta.
Uang tersebut bukan milik Petrus, melainkan uang orang lain hasil penjualan beras yang dititipkan kepadanya.
Kapolsek Sambi Rampas, Iptu Kiki Z. M. Bachsoan, mengungkapkan bahwa Petrus mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor di jalur Pota - Riung Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Manggarai Timur, pada 17 April 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.
Namun, penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut tidak langsung percaya dengan laporan Petrus. Kejanggalan terlihat setelah dilakukan rekonstruksi.
Baca Juga: Perampokan Rumah Polisi, Keluarga Korban Sempat Trauma
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak benar atau palsu," jelas Iptu Kiki, Minggu (21/4/2024).
Kesimpulan ini didasarkan pada fakta-fakta di TKP, bukti petunjuk, alibi tersangka, dan pengakuan Petrus sendiri bahwa laporannya ke pihak kepolisian tidak benar.
Uang tersebut bukan milik Petrus, melainkan uang orang lain hasil penjualan beras yang dititipkan kepadanya.
Kapolsek Sambi Rampas, Iptu Kiki Z. M. Bachsoan, mengungkapkan bahwa Petrus mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor di jalur Pota - Riung Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Manggarai Timur, pada 17 April 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.
Namun, penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut tidak langsung percaya dengan laporan Petrus. Kejanggalan terlihat setelah dilakukan rekonstruksi.
Baca Juga: Perampokan Rumah Polisi, Keluarga Korban Sempat Trauma
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak benar atau palsu," jelas Iptu Kiki, Minggu (21/4/2024).
Kesimpulan ini didasarkan pada fakta-fakta di TKP, bukti petunjuk, alibi tersangka, dan pengakuan Petrus sendiri bahwa laporannya ke pihak kepolisian tidak benar.
Lihat Juga :