Ibu Rumah Tangga Residivis Kasus Pencopetan di Manado Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MANADO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (41) nekat mencuri handphone Apple iPhone 12 Pro milik Fiolen Octaviane Manoppo (41), warga Kelurahan Perkamil, Manado, Rabu (3/2/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA, di salah satu toko di Megamal Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan handphone korban hilang saat disimpan dalam tas ketika berbelanja di salah satu toko.
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele, Pemuda Bitung Ini Aniaya Ayah Kandung
"Saat korban akan menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, Minggu (14/2/2021)
Diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal. Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban, kemudian melarikan diri.
Tim Paniki dan Tim Macan Polresta Manado yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.
Baca juga: Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata, Prajurit TNI Terkena Peluru Rekoset
“Informasi diperoleh dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencopetan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga. “Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan handphone korban hilang saat disimpan dalam tas ketika berbelanja di salah satu toko.
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele, Pemuda Bitung Ini Aniaya Ayah Kandung
"Saat korban akan menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, Minggu (14/2/2021)
Diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal. Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban, kemudian melarikan diri.
Tim Paniki dan Tim Macan Polresta Manado yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.
Baca juga: Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata, Prajurit TNI Terkena Peluru Rekoset
“Informasi diperoleh dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencopetan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga. “Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast
(msd)