Tolak Ikuti Vaksinasi, Siap-siap Kena Sanksi Denda hingga Adiministratif

Minggu, 14 Februari 2021 - 08:31 WIB
loading...
Tolak Ikuti Vaksinasi,...
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Vaksinasi Covid-19 disebut sebagai solusi utama dan game changer untuk mengatasi pandemi sekaligus memulihkan ekonomi. Pemerintah bahkan secara tegas menyiapkan sanksi bagi yang menolak untuk mengikuti program vaksinasi ini.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam perpres disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19 . "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 . Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3.

Lalu, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:



a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan

c. Denda.

Pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 , yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Keterbukaan Informasi...
Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan iNews
Pastikan Warga Manado...
Pastikan Warga Manado Tervaksin, Kapolda Sulut Sidak Vaksinasi di Mal
Kabareskrim dan Kapolda...
Kabareskrim dan Kapolda Jatim Pantau Langsung Percepatan Vaksinasi di Pamekasan
MNC Peduli Dukung Pelaksanaan...
MNC Peduli Dukung Pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas Sitopeng Cirebon
Keren, Peserta Vaksinasi...
Keren, Peserta Vaksinasi Dapat Hadiah Motor dan Laptop dari Kapolda Riau
Omicron Menggila, Biddokkes...
Omicron Menggila, Biddokkes Polda Kepri Kebut Vaksinasi Booster
30 Universitas Bahas...
30 Universitas Bahas Akselerasi Program Vaksinasi Jokowi di Unila
Kapolda Tegaskan Sasaran...
Kapolda Tegaskan Sasaran Vaksinasi di Sumut 1,6 Juta Lebih
Percepat Herd Immunity,...
Percepat Herd Immunity, Binda DIY Sasar Vaksinasi Massal hingga ke Lokasi Terjauh
Rekomendasi
Ikan Berkepala Gumpalan...
Ikan Berkepala Gumpalan Ditemukan di Antara 27 Spesies Baru di Peru
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
Sejarah Nuzulul Quran...
Sejarah Nuzulul Qur'an dan Amalan yang Dianjurkan
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved