2 Jam Pemeriksaan, 17 Pengendara di Prambanan Terjaring Tak Bawa Surat Bebas COVID-19
Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
“Hasil rapid sudah diketahui antara 3-5 menit, setelah itu petugas akan mendatangi pemgemudi dan penumpang yang dirapid untuk memberitaukan hasilnya,” paparnya. Baca juga: Perayaan Imlek 2021, Vihara Petak 9 Terapkan Prokes Ketat
Sementara bagi pengendara dan penumpang yang dirapid swab antigen hasilnya positif, selain tidak boleh melanjutkan perjalanan juga akan diserahkan ke Puskesmas terdekat untuk penangganan lebih lanjut. Sudardi memambahkan pemeriksaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur Imlek 2021 sekaligus penerapan pengetataan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, yang dimulai dari 9 Februari-22 Februari 2021.
Untuk pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan perbatasan ini dibagi dalam tiga shif. Pagi mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, siang pukul 14.00 WIB-16.00 WIB dan malam pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. “Pemeriksaan di Pos penyekatan ini akan berlangsung hingga Minggu (13/2/2021),” jelasnya. Baca juga: Kejar Target Swab Antigen, Petugas Cegat dan Colok Hidung Pengendara
Nurhadi Muslim, 50 pengemudi yang tidak membawa surat bebas COVID-19 dan harus menjalani rapdi swab antigen mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang akan masuk wilayah DIY. Sehingga ia menjadi mengetahui terpapar COVID-19 atau tidak.
“Ini sangat bagus, untuk mengetahui terkena COVID-19 atau tidak, dan hasil rapid negatif. Saya berterima kasih, kegiatan ini tidak mengganggu,” aku Nurhadi dari Klaten yang akan ke rumah orang tuanya di Magelang itu.
Sementara bagi pengendara dan penumpang yang dirapid swab antigen hasilnya positif, selain tidak boleh melanjutkan perjalanan juga akan diserahkan ke Puskesmas terdekat untuk penangganan lebih lanjut. Sudardi memambahkan pemeriksaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur Imlek 2021 sekaligus penerapan pengetataan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, yang dimulai dari 9 Februari-22 Februari 2021.
Untuk pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan perbatasan ini dibagi dalam tiga shif. Pagi mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, siang pukul 14.00 WIB-16.00 WIB dan malam pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. “Pemeriksaan di Pos penyekatan ini akan berlangsung hingga Minggu (13/2/2021),” jelasnya. Baca juga: Kejar Target Swab Antigen, Petugas Cegat dan Colok Hidung Pengendara
Nurhadi Muslim, 50 pengemudi yang tidak membawa surat bebas COVID-19 dan harus menjalani rapdi swab antigen mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang akan masuk wilayah DIY. Sehingga ia menjadi mengetahui terpapar COVID-19 atau tidak.
“Ini sangat bagus, untuk mengetahui terkena COVID-19 atau tidak, dan hasil rapid negatif. Saya berterima kasih, kegiatan ini tidak mengganggu,” aku Nurhadi dari Klaten yang akan ke rumah orang tuanya di Magelang itu.
(don)
Lihat Juga :