2 Jam Pemeriksaan, 17 Pengendara di Prambanan Terjaring Tak Bawa Surat Bebas COVID-19

Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:02 WIB
loading...
2 Jam Pemeriksaan, 17 Pengendara di Prambanan Terjaring Tak Bawa Surat Bebas COVID-19
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dari luar yang masuk DIY di pos penyekatan Prambanan, Sleman, Sabtu (13/2/2021). Foto MNC Portal Indonesia/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Masyarakat masih banyak yang belum mematuhi penerapan prorokol kesehatan (prokes) saat berpergian ke luar daerah di masa pandemi COVID-19. Yaitu dengan membawa surat bebas COVID-19, dengan membawa hasil rapid COVID-19.

Terbutki saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan roda empat dari luar daerah yang akan masuk wilayah DIY di Pos Penyekatan Prambanan, Sleman, Sabtu (13/2/2021) pagi puluhan pengendara tidak bisa menunjukkkan surat bebas COVID-19.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan oleh petugas diberi dua pilihan dirapid swab antigen atau putar balik. Para pengendara yang tidak membawa surat bebas COVID-19, memilih dirapid swab antigen. Untuk swab antigen sendiri dilakukan secara acak bukan hanya pegemudi namun juga penumpang.

“Hasil pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB-11.00 WIB tercatat ada 17 pengemudi yang tidak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, Mereka memilih di r apid swab antigen . Sehingga tidak ada yang putar balik,” kata Kepala Pospam Prambanan, Iptu Sudardi, Sabtu (13/2/2021).

Sudardi menjelaskan bagi pengendara yang dirapid apapun hasilnya akan difoto, baik petugas maupun pengemudi itu, Foto tersebut, bukan hanya bukti pengemudi sudah dirapid dan bagi yang hasilnya negatif, saat ada pemeriksaan di pos pengamanan daerah lain, bisa menunjukkan hasilnya tersebut, kepada petugas, sehingga tidak perlu rapid lagi.

“Hasil rapid sudah diketahui antara 3-5 menit, setelah itu petugas akan mendatangi pemgemudi dan penumpang yang dirapid untuk memberitaukan hasilnya,” paparnya.

Sementara bagi pengendara dan penumpang yang dirapid swab antigen hasilnya positif, selain tidak boleh melanjutkan perjalanan juga akan diserahkan ke Puskesmas terdekat untuk penangganan lebih lanjut. Sudardi memambahkan pemeriksaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur Imlek 2021 sekaligus penerapan pengetataan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, yang dimulai dari 9 Februari-22 Februari 2021.

Untuk pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan perbatasan ini dibagi dalam tiga shif. Pagi mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, siang pukul 14.00 WIB-16.00 WIB dan malam pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. “Pemeriksaan di Pos penyekatan ini akan berlangsung hingga Minggu (13/2/2021),” jelasnya.

Nurhadi Muslim, 50 pengemudi yang tidak membawa surat bebas COVID-19 dan harus menjalani rapdi swab antigen mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang akan masuk wilayah DIY. Sehingga ia menjadi mengetahui terpapar COVID-19 atau tidak.

“Ini sangat bagus, untuk mengetahui terkena COVID-19 atau tidak, dan hasil rapid negatif. Saya berterima kasih, kegiatan ini tidak mengganggu,” aku Nurhadi dari Klaten yang akan ke rumah orang tuanya di Magelang itu.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)