2001 Perusahaan di Karawang-Bekasi Laporkan Kasus COVID, PHK Meningkat
Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:37 WIB
loading...
Sejumlah pekerja pabrik mengenakan masker untuk mencegah pandemi COVID-19. (Foto/Ilustrasi)
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 2001 perusahaan di Provinsi Jawa Barat melaporkan kasus COVID-19 di lingkungan kerjanya. Jumlah tersebut diprediksi jauh lebih kecil dibandingkan kenyataan di lapangan karena diduga banyak perusahan yang tidak melapor. Baca juga: Heboh, Ibu Muda di Cianjur Ini Hamil Satu Jam Langsung Melahirkan
Laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jabar itu, kasus COVID-19 di lingkungan perusahaan didominasi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Karawang dan Bekasi.
"Perusahaan besar cenderung lebih disiplin melaporkan kasus, meski ada juga temuan yang tidak melapor. Sedangkan perusahaan skala kecil banyak yang tidak disiplin melaporkan kasus," ungkap Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, Sabtu (13/2/2021).
"Yang melaporkan kasus (COVID-19) sejauh ini ada 2.001 perusahaan, tapi angka riilnya diduga jauh lebih besar. Perusahaan kecil banyak yang diam jika ditemukan ada kasus positif. Mereka baru melapor jika ada petugas Pengawas K3," papar Taufik melanjutkan. Baca juga: 45 Desa di Majalengka Diterjang Bencana dalam Sepekan
Lanjut Taufik, pada periode November 2020 lalu, total pekerja yang di rumahkan akibat terdampak pandemi COVID-19 mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan, sedangkan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 19.384 orang dari 474 perusahaan
Laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jabar itu, kasus COVID-19 di lingkungan perusahaan didominasi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Karawang dan Bekasi.
"Perusahaan besar cenderung lebih disiplin melaporkan kasus, meski ada juga temuan yang tidak melapor. Sedangkan perusahaan skala kecil banyak yang tidak disiplin melaporkan kasus," ungkap Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, Sabtu (13/2/2021).
"Yang melaporkan kasus (COVID-19) sejauh ini ada 2.001 perusahaan, tapi angka riilnya diduga jauh lebih besar. Perusahaan kecil banyak yang diam jika ditemukan ada kasus positif. Mereka baru melapor jika ada petugas Pengawas K3," papar Taufik melanjutkan. Baca juga: 45 Desa di Majalengka Diterjang Bencana dalam Sepekan
Lanjut Taufik, pada periode November 2020 lalu, total pekerja yang di rumahkan akibat terdampak pandemi COVID-19 mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan, sedangkan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 19.384 orang dari 474 perusahaan
Lihat Juga :