Pansus COVID-19 Gagal, Fraksi PDIP Sebut Sudah Tepat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, pada Jumat (15/5/2020) memutuskan untuk tidak menyetujui usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 . Oleh Fraksi PDIP, keputusan itu dianggap tepat.
(Baca juga: Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan )
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri mengatakan, sejak awal dia berpendapat, fungsi pengawasan DPRD terkait penanganan COVID-19 , lebih tepat dijalankan melalui kinerja komisi-komisi. Itu mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya. "Sehingga, kami memandang tidak perlu membentuk Pansus," katanya, Minggu (17/5/2020).
Pihaknya menilai, Wali Kota Tri Rismaharini berserta seluruh jajaran Pemkot Surabaya bekerja keras menangani pendemi COVID-19 . Saran dan kritik DPRD, lanjutnya, bisa disampaikan dalam rapat-rapat Komisi dimana perwakilan semua fraksi ada di sana. "Tentu ada banyak yang perlu dibenahi dari kinerja Pemkot Surabaya. Namun kami memandang DPRD tidak perlu membentuk Pansus COVID-19 ," lanjut Ipuk sapaan akrab Syafudin Zuhri.
Menurutnya, sejak awal digulirkan oleh sejumlah fraksi, gagasan membentuk Pansus COVID-19 sudah menuai pro-kontra. Kondisi itu terus berlanjut pada rapat Bamus DPRD Kota Surabaya. "Pimpinan Bamus juga sudah berupaya menempuh jalan musyawarah, sesuai ketentuan di Tatib DPRD. Namun tetap tidak terjadi mufakat di antara anggota Bamus yang mewakili fraksi-fraksi," ujar Ipuk.
Akhirnya, pimpinan Bamus memutuskan voting. Dari 16 anggota dan Pimpinan Bamus yang mengisi absen dan semula hadir, 13 orang berada di ruang rapat saat pemungutan suara. "Voting pertama, tercapai komposisi 7 suara menolak Pansus COVID-19, dan 6 suara mendukung Pansus. Tiga anggota Bamus tidak ada di ruangan rapat," jelasnya.
Karena ada peserta yang tidak ikut voting dan kemudian masuk ruangan rapat kembali, akhirnya para pengusul Pansus COVID-19 meminta Pimpinan Rapat mengulang voting. "Tercapai komposisi final, 8 suara menolak Pansus dan 5 suara setuju pembentukan Pansus COVID-19 ," papar anggota DPRD Surabaya dapil 5 ini.
Suara yang menolak Pansus bertambah satu orang. Sebaliknya, sebelum dilaksanakan voting kedua, 3 orang anggota Bamus meninggalkan ruangan rapat. Total suara tetap 13. "Suara Fraksi PDIP sejumlah 5 orang di Bamus. Suara kami utuh sejak awal rapat sampai akhir. Voting pertama dan kedua, tidak ada yang meninggalkan ruangan," tegas Ipuk.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam menambahkan, hasil rapat Bamus merupakan buah dari kebijaksanaan masing-masing, yang diekspresikan secara berbeda-beda. Saat masing-masing berargumen dan berdebat di ruang rapat Bamus, maupun saat pengambilan keputusan.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersatu padu, dengan menjalankan tupoksi DPRD, untuk mengawal kinerja Pemkot Surabaya dalam menangani pendemi COVID-19 . Demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Kota Surabaya," pungkas Abdul Ghoni.
Lihat Juga: Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
(Baca juga: Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan )
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri mengatakan, sejak awal dia berpendapat, fungsi pengawasan DPRD terkait penanganan COVID-19 , lebih tepat dijalankan melalui kinerja komisi-komisi. Itu mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya. "Sehingga, kami memandang tidak perlu membentuk Pansus," katanya, Minggu (17/5/2020).
Pihaknya menilai, Wali Kota Tri Rismaharini berserta seluruh jajaran Pemkot Surabaya bekerja keras menangani pendemi COVID-19 . Saran dan kritik DPRD, lanjutnya, bisa disampaikan dalam rapat-rapat Komisi dimana perwakilan semua fraksi ada di sana. "Tentu ada banyak yang perlu dibenahi dari kinerja Pemkot Surabaya. Namun kami memandang DPRD tidak perlu membentuk Pansus COVID-19 ," lanjut Ipuk sapaan akrab Syafudin Zuhri.
Menurutnya, sejak awal digulirkan oleh sejumlah fraksi, gagasan membentuk Pansus COVID-19 sudah menuai pro-kontra. Kondisi itu terus berlanjut pada rapat Bamus DPRD Kota Surabaya. "Pimpinan Bamus juga sudah berupaya menempuh jalan musyawarah, sesuai ketentuan di Tatib DPRD. Namun tetap tidak terjadi mufakat di antara anggota Bamus yang mewakili fraksi-fraksi," ujar Ipuk.
Akhirnya, pimpinan Bamus memutuskan voting. Dari 16 anggota dan Pimpinan Bamus yang mengisi absen dan semula hadir, 13 orang berada di ruang rapat saat pemungutan suara. "Voting pertama, tercapai komposisi 7 suara menolak Pansus COVID-19, dan 6 suara mendukung Pansus. Tiga anggota Bamus tidak ada di ruangan rapat," jelasnya.
Karena ada peserta yang tidak ikut voting dan kemudian masuk ruangan rapat kembali, akhirnya para pengusul Pansus COVID-19 meminta Pimpinan Rapat mengulang voting. "Tercapai komposisi final, 8 suara menolak Pansus dan 5 suara setuju pembentukan Pansus COVID-19 ," papar anggota DPRD Surabaya dapil 5 ini.
Suara yang menolak Pansus bertambah satu orang. Sebaliknya, sebelum dilaksanakan voting kedua, 3 orang anggota Bamus meninggalkan ruangan rapat. Total suara tetap 13. "Suara Fraksi PDIP sejumlah 5 orang di Bamus. Suara kami utuh sejak awal rapat sampai akhir. Voting pertama dan kedua, tidak ada yang meninggalkan ruangan," tegas Ipuk.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam menambahkan, hasil rapat Bamus merupakan buah dari kebijaksanaan masing-masing, yang diekspresikan secara berbeda-beda. Saat masing-masing berargumen dan berdebat di ruang rapat Bamus, maupun saat pengambilan keputusan.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersatu padu, dengan menjalankan tupoksi DPRD, untuk mengawal kinerja Pemkot Surabaya dalam menangani pendemi COVID-19 . Demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Kota Surabaya," pungkas Abdul Ghoni.
Lihat Juga: Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
(eyt)