Semarang Gempar, Pembunuhan Wanita Muda Dalam Lemari Hotel Didalangi Suami Siri
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Meliyanti (24) warga Subang, Jabar yang mayatnya disimpan di lemari Hotel Royal Phoenix di Kota Semarang , Jateng. Tersangka Okta Apriyanto (32) ditangkap di persembunyiannya di Wonosobo, Kamis (11/2/2021) malam.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang dibantu Subdit Jatanras Polda Jateng dalam waktu 6 jam setelah kejadian terungkap. Okta Apriyanto dibekuk tanpa perlawanan di Desa Tosari, Wonosobo. Setelah dilakukan pemeriksaan/ pelaku dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku kesal dengan korban Meliyanti yang tidak lain adalah isteri sirinya. Hal itu karena korban cemburu melihat dirinya jalan dengan wanita lain. Hingga akhirnya timbul pertengkaran.
Pelaku yang tidak tahan dengan perkataan korban akhirnya emosi dan gelap mata. Meliyanti dicekik dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga tewas. Tersangka menyembunyikan mayat korban di dalam lemari kamar hotel dan selanjutnya melarikan diri ke Wonosobo.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang. “Sehingga berhasil memperoleh informasi petunjuk serta bukti-bukti yang mengarah ke keberadaan tersangka,” katanya, Jumat (12/2/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang dibantu Subdit Jatanras Polda Jateng dalam waktu 6 jam setelah kejadian terungkap. Okta Apriyanto dibekuk tanpa perlawanan di Desa Tosari, Wonosobo. Setelah dilakukan pemeriksaan/ pelaku dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku kesal dengan korban Meliyanti yang tidak lain adalah isteri sirinya. Hal itu karena korban cemburu melihat dirinya jalan dengan wanita lain. Hingga akhirnya timbul pertengkaran.
Pelaku yang tidak tahan dengan perkataan korban akhirnya emosi dan gelap mata. Meliyanti dicekik dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga tewas. Tersangka menyembunyikan mayat korban di dalam lemari kamar hotel dan selanjutnya melarikan diri ke Wonosobo.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang. “Sehingga berhasil memperoleh informasi petunjuk serta bukti-bukti yang mengarah ke keberadaan tersangka,” katanya, Jumat (12/2/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(shf)