Usai Pesta Miras selama 13 Jam, Aris Bunuh dan Perkosa Pedagang Sayur
Jum'at, 12 Februari 2021 - 13:52 WIB
loading...
Tersangka Aris, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MA (43) pedagang sayur di Desa Parigi, Cikande, Serang. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A
A
A
SERANG - MA (43) pedagang sayur yang ditemukan tewas di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang , Banten ternyata korban pembunuhan dan pemerkosaan pria mabuk.
Baca juga: Pasutri AF dan YN Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ponsel Berisi Video Syur Disita Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Serang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut pada Kamis (11/2/2021). Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku pembunuhan yakni Aris (26), ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 11.50 WIB. Usai melancarkan aksinya, tersangka Aris sempat kabur untuk lari dari pengejaran petugas.
Baca: Ngeri, Paha Warga Pandeglang Digigit Buaya dan Diseret ke Dasar Muara
Berdasarkan hasil introgasi, sebelum membunuh dan memperkosa korban, pelaku pesta minuman keras (miras) jenis tuak selama 13 jam, mulai dari Selasa (9/2/2021) pukul 15.00 WIB hingga Rabu (10/2/2021) jam 04.00 WIB di sebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat kejadian.
"Tersangka dalam keadaan mabuk dari jam 15.00 WIB sampe 04.00 pagi bersama (temannya), semuanya 7 orang di gubuk. Setelah mabuk-mabuk yang lain pulang, kemudian sisa 2 orang. Setelah cari tuak tidak dapat karena Jalan Kandang Sapi rusak, pelaku turun sedang temannya pulang," katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Pasutri AF dan YN Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ponsel Berisi Video Syur Disita Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Serang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut pada Kamis (11/2/2021). Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku pembunuhan yakni Aris (26), ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 11.50 WIB. Usai melancarkan aksinya, tersangka Aris sempat kabur untuk lari dari pengejaran petugas.
Baca: Ngeri, Paha Warga Pandeglang Digigit Buaya dan Diseret ke Dasar Muara
Berdasarkan hasil introgasi, sebelum membunuh dan memperkosa korban, pelaku pesta minuman keras (miras) jenis tuak selama 13 jam, mulai dari Selasa (9/2/2021) pukul 15.00 WIB hingga Rabu (10/2/2021) jam 04.00 WIB di sebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat kejadian.
"Tersangka dalam keadaan mabuk dari jam 15.00 WIB sampe 04.00 pagi bersama (temannya), semuanya 7 orang di gubuk. Setelah mabuk-mabuk yang lain pulang, kemudian sisa 2 orang. Setelah cari tuak tidak dapat karena Jalan Kandang Sapi rusak, pelaku turun sedang temannya pulang," katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).
Lihat Juga :