Polisi Ringkus 5 Pencuri Spare Part Kendaraan di Objek Wisata Tana Toraja

Jum'at, 12 Februari 2021 - 16:21 WIB
loading...
A A A
Mereka disangkakan dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP, ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara. "Saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan," jelas Jon Paerunan.

Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu, mengatakan bahwa informasi adanya kejadian pencurian spare part tersebut diperoleh dari media sosial Facebook yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob. Dalam waktu 1 x 24 jam, 5 orang terduga pelaku pencurian berhasil diringkus.

"Informasi tentang pencurian spare part kendaraan bermotor diperoleh dari media sosial Facebook . Kemudian saya perintahkan untuk ditindak lanjuti dengan cepat. Anggota pun melakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang diduga akan menjadi sasaran dari terduga pelaku," kata Sarly Sollu.



Kapolres menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan oleh warga. Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat Tana Toraja untuk tidak segan melaporkan tindak kriminalitas ke Polres Tana Toraja .

"Jangan takut untuk melaporkan setiap kejadian dan kejahatan ke Polres Tana Toraja . Kami akan merespons cepat setiap laporan masyarakat terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, Respons cepat Polres ini merupakan wujud menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat," kata Sarly Sollu.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)