Polisi Ringkus 5 Pencuri Spare Part Kendaraan di Objek Wisata Tana Toraja

Jum'at, 12 Februari 2021 - 16:21 WIB
loading...
Polisi Ringkus 5 Pencuri Spare Part Kendaraan di Objek Wisata Tana Toraja
5 orang diduga pelaku pencurian spare part kendaraan di Kabupaten Toraja diamankan aparat kepolisian. Foto: SINDOnews/Joni Lembang
A A A
TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian spare part kendaraan bermotor, Jumat (12/02/2021) dini hari. Mereka diringkus di beberapa tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja , AKP John Paerunan membenarkan penangkapan kelima terduga pelaku pencurian spare part kendaraan ini. Mereka kerap beraksi di kawasan wisata Pango-Pango, Kecamatan Makale Selatan.



Penangkapan kelimanya dilakukan atas perintah dan petunjuk langsung Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu kepada Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

"Memang benar, Jumat subuh tadi, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian spare part kendaraan bermotor di Pango-Pango," ujar AKP John Paerunan.

John menjelaskan, pengangkapan dilakukan Tim Unit Resmbob Polres Tana Toraja setelah melakukan pengintaian dengan menyamar sebagai pengunjung wisata Pango-Pango.

Sekitar pukul 00.30 Wita, dua orang terduga pelaku , YT dan JO datang dan melakukan aksinya. Kedua pelaku yang beralamat di Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale itupun langsung diamankan polisi saat tengah beraksi mencuri spare part kendaraan pengunjung yang terparkir.

Dari keterangan YT dan JO, tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 orang lain yang selama ini ikut beraksi bersama YT dan JO. Mereka masing-masing berinisial SA, 17 tahun, alamat Kelurahan Pasang Kecamatan Makale, T (22), alamat Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale dan RB (17), alamat Palino, Kelurahan Pasang Kecamatan Makale.



Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan merka. Di antaranya, 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has dan beberapa sper part lainnya. Serta 4 unit sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan pencurian sparepart.

Mereka disangkakan dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP, ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara. "Saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan," jelas Jon Paerunan.

Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu, mengatakan bahwa informasi adanya kejadian pencurian spare part tersebut diperoleh dari media sosial Facebook yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob. Dalam waktu 1 x 24 jam, 5 orang terduga pelaku pencurian berhasil diringkus.

"Informasi tentang pencurian spare part kendaraan bermotor diperoleh dari media sosial Facebook . Kemudian saya perintahkan untuk ditindak lanjuti dengan cepat. Anggota pun melakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang diduga akan menjadi sasaran dari terduga pelaku," kata Sarly Sollu.



Kapolres menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan oleh warga. Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat Tana Toraja untuk tidak segan melaporkan tindak kriminalitas ke Polres Tana Toraja .

"Jangan takut untuk melaporkan setiap kejadian dan kejahatan ke Polres Tana Toraja . Kami akan merespons cepat setiap laporan masyarakat terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, Respons cepat Polres ini merupakan wujud menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat," kata Sarly Sollu.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2345 seconds (0.1#10.140)