Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:19 WIB
loading...
Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar
Suap izin perluasan dan penambahan bangunan rumah sakit di Kota Cimahi menyebabkan Hutama Yonathan dan Ajay M Priatna ditangkap KPK. Foto/Dok.iNews.id
A A A
Sidang dakwaan terhadap terdakwa Hutama Yonathan yang diduga menyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.



Hutama Yonathan diketahui merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati dan pemilik RS Kasih Bunda yang diakwa memberi suap sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna .

Namun Hutama baru memberikan uang pelicin izin pembahan bangunan RS Kasih Bunda sebesar Rp1,6 miliar yang kemudian tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2020.


"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan, Kamis (11/2/2021).

Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 2018, RS Kasih Bunda Cimahi hendak memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. Untuk itu, PT Mitra Medika Sejati harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang harus ditempuh, yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.

Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto, selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Pertemuan itu untuk membahas soal perizinan.

"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," ujar jaksa Budi.

Di sisi lain, Hutama juga ingin kemudahan dalam proses perizinan. Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh Hutama. Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018.

Selanjutnya, DPMPTSP Kota Cimahi menerbitkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.

Perluasan dan penambahan bangunan gedung RS Kasih Bunda itu pun dikerjakan oleh perusahaan milik Akhmad Syaikhu. Namun dalam perjalanannya, manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progres.

Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Manajemen lalu meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna.

"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau Rp3.297.189.746,00," tutur Budi.

Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi. Ajay meminta uang fee koordinasi Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan.

Sedangkan pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti.

Pada 27 November 2020, Cyntia dan Yanti bertemu di Yellow Truck Cafe untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang Rp425 juta dibungkus tas plastik warna putih atas sepengetahuan Hutama dan Ajay.

"Setelah selesai menyerahkan uang tersebut saat keluar dari Yellow Truck Coffe, Cynthia Gunawan diamankan oleh petugas KPK," kata Budi.

Hutama Yonathan didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Ajay juga turut ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyidikan di KPK.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4301 seconds (0.1#10.140)