Puluhan Sertifikat Digadai Tanpa Izin, Developer Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
"Ketika pihak bank datang ke rumah menanyakan mengenai tanda tangan di surat kuasa. Saya pastikan itu semua adalah palsu dan saya tidak pernah sama sekali tanda tangan termasuk pembuatan surat kuasa. Disini, yang jadi pertanyaan saya kenapa bank menerima agunan yang diajukan FH. Padahal, tanda tangan saya berbeda, antara surat kuasa dengan di sertifikat. Sampai bisa lolos di bank itulah yang jadi pertanyaan, termasuk di notaris seolah-olah saya hadir dalam pembuatan surat kuasa itu. Padahal saya sama sekali tidak tahu," ungkapnya. Baca juga: Pecatan Brimob Digelandang ke Polda Sumsel Usai Mencuri di Rumah Kos
Tak hanya itu saja, Jalaludin juga mempertanyakan 16 sertifikat tanah lain miliknya. Karena menurut pihak bank, terlapor FH hanya mengagunkan 62 sertifikat tanah dari total 78 sertifikat yabg dititipkan. "Sisanya, 16 sertifikat tidak diketahui rimbanya. Lantaran, FH saat ini sulit untuk ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi. Untuk itulah kami menempuh jalur hukun," ucapnya.
Saat ini, tanah milik Jalaludin yang berada di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang belum didirikan perumahan dari developer FH. Namun, seluruh sertifikat tanah dengan jumlah 78 sertifikat masih dalam penguasaan FH.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/113/II/2021/SPKT. "Kasus ini sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel khususnya ke Subdit II Harta dan Benda (Harda) untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Tak hanya itu saja, Jalaludin juga mempertanyakan 16 sertifikat tanah lain miliknya. Karena menurut pihak bank, terlapor FH hanya mengagunkan 62 sertifikat tanah dari total 78 sertifikat yabg dititipkan. "Sisanya, 16 sertifikat tidak diketahui rimbanya. Lantaran, FH saat ini sulit untuk ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi. Untuk itulah kami menempuh jalur hukun," ucapnya.
Saat ini, tanah milik Jalaludin yang berada di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang belum didirikan perumahan dari developer FH. Namun, seluruh sertifikat tanah dengan jumlah 78 sertifikat masih dalam penguasaan FH.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/113/II/2021/SPKT. "Kasus ini sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel khususnya ke Subdit II Harta dan Benda (Harda) untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
(don)
Lihat Juga :