Pecatan Brimob Digelandang ke Polda Sumsel Usai Mencuri di Rumah Kos

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:19 WIB
loading...
Pecatan Brimob Digelandang ke Polda Sumsel Usai Mencuri di Rumah Kos
Raden Muhammad Aprianto (36), pecatan anggota Brimob Polda Bangka Belitung dan Salam (48), warga Palembang ditangkap Polda Sumsel karena mencuri di rumah kos. Foto/SINDOnews/Dede Febriyansah
A A A
PALEMBANG - Raden Muhammad Aprianto (36) dan Salam (48), warga Palembang ditangkap Unit I Subdit III Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan Kompol Antoni Adhi, Senin (8/2/2021) malam.


Aprianto yang diketahui merupakan pecatan Satuan Brimob Polda Bangka Belitung, dan Salam ditangkap di kediamannya masing-masing usai keduanya melakukan aksi pencurian di rumah kost milik Teti Susilawati (50) yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45 Palembang.



Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah kost milik korban yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara merusak kunci pagar.

"Dengan mengunakan linggis kedua pelaku merusak pagar rumah kost. Setelah pagar terbuka, kedua pelaku langsung merusak pintu dengan menggunakan linggis tersebut dan masuk ke dalam rumah yang sedang tidak ada orang. Kemudian keduanya mengambil barang yang berada di salah satu kamar kost berupa satu unit TV LCD, ponsel dan langsung melarikan diri," ujar Suryadi, Selasa (9/2/2021).

Selain mencuri TV LCD, lanjut Suryadi, tersangka Aprianto juga selanjutnya telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik penjaga rumah kost. Kejadian penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ilir Timur I dengan nomor LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT I atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah.

"Dengan modus menjadi penghuni kostan, Aprianto kemudian menyusun rencana aksi pencurian dan kemudian mengajak rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Aprianto mengaku, dari sejumlah barang bukti yang dicuri dari kostan tersebut satu unit sepeda motor milik penjaga malam yang digelapkan telah digadaikan.

"Uang hasil gadai motor tadi saya belikan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya singkat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas tujuh tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6900 seconds (0.1#10.140)