Pecatan Brimob Digelandang ke Polda Sumsel Usai Mencuri di Rumah Kos

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:19 WIB
loading...
Pecatan Brimob Digelandang...
Raden Muhammad Aprianto (36), pecatan anggota Brimob Polda Bangka Belitung dan Salam (48), warga Palembang ditangkap Polda Sumsel karena mencuri di rumah kos. Foto/SINDOnews/Dede Febriyansah
A A A
PALEMBANG - Raden Muhammad Aprianto (36) dan Salam (48), warga Palembang ditangkap Unit I Subdit III Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan Kompol Antoni Adhi, Senin (8/2/2021) malam.


Aprianto yang diketahui merupakan pecatan Satuan Brimob Polda Bangka Belitung, dan Salam ditangkap di kediamannya masing-masing usai keduanya melakukan aksi pencurian di rumah kost milik Teti Susilawati (50) yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45 Palembang.



Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah kost milik korban yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara merusak kunci pagar.

"Dengan mengunakan linggis kedua pelaku merusak pagar rumah kost. Setelah pagar terbuka, kedua pelaku langsung merusak pintu dengan menggunakan linggis tersebut dan masuk ke dalam rumah yang sedang tidak ada orang. Kemudian keduanya mengambil barang yang berada di salah satu kamar kost berupa satu unit TV LCD, ponsel dan langsung melarikan diri," ujar Suryadi, Selasa (9/2/2021).

Selain mencuri TV LCD, lanjut Suryadi, tersangka Aprianto juga selanjutnya telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik penjaga rumah kost. Kejadian penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ilir Timur I dengan nomor LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT I atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah.

"Dengan modus menjadi penghuni kostan, Aprianto kemudian menyusun rencana aksi pencurian dan kemudian mengajak rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Aprianto mengaku, dari sejumlah barang bukti yang dicuri dari kostan tersebut satu unit sepeda motor milik penjaga malam yang digelapkan telah digadaikan.

"Uang hasil gadai motor tadi saya belikan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya singkat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas tujuh tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Kecanduan Judi Slot,...
Kecanduan Judi Slot, Pegawai SPBU di Lampung Utara Nekat Curi Uang BBM Rp170 Juta
Kronologi Bullying Empat...
Kronologi Bullying Empat Remaja Perempuan di Malang yang Bikin Heboh
Propam Polri Tunggu...
Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi yang Disanksi Kasus Peras WN Malaysia
Sebulan Menjabat, Kapolres...
Sebulan Menjabat, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki Tangkap 26 Pelaku Kejahatan
AKBP Bintoro Banding...
AKBP Bintoro Banding Dipecat dari Polri Karena Diduga Peras Anak Bos Prodia
Diduga Peras Anak Bos...
Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat
Rekomendasi
Mengapa Buaya Tidak...
Mengapa Buaya Tidak Berani Memakan Capybara? Ternyata Bukan Karena Takut
Cucu Pendiri Israel...
Cucu Pendiri Israel Winston Churchill Desak Inggris Akui Negara Palestina
Beragam Aktivitas di...
Beragam Aktivitas di Masjid Xiuheyan saat Bulan Suci Ramadan di Lanzhou China Barat Laut
Berita Terkini
Ribuan Warga Hadiri...
Ribuan Warga Hadiri Pemakaman Rizkyl Wathoni, Remaja Lombok yang Bunuh Diri Diduga Tertekan Diintimidasi Polisi
16 menit yang lalu
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
37 menit yang lalu
Ribuan Orang Serbu Pasar...
Ribuan Orang Serbu Pasar Murah Ramadan di Cilacap, Ikan Tuna Dijual Hanya Rp15.000 per 3 Kg
59 menit yang lalu
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
1 jam yang lalu
Banjir Meluas, Pemkot...
Banjir Meluas, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana
2 jam yang lalu
Infografis
Ketakutan Resesi AS,...
Ketakutan Resesi AS, Harga Emas ke Rekor Sepanjang Masa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved