Puluhan Sertifikat Digadai Tanpa Izin, Developer Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:35 WIB
loading...
Puluhan sertifikat digadaikan tanpa izin, developer dilaporkan ke Polda Sumsel. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Gegara 78 sertifikat tanah miliknya digadaikan ke pihak bank tanpa sepengetahuan dan seizinnya, Jalaludin (60), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan melaporkan FH, seorangan pengusaha developer PT Tamacon Alia Utama.
Saat ditemuu di Mapolda Sumsel, Jalaludin menjelaskan, bahwa sebanyak 78 sertifikat tanah atas nama dirinya dititipkan ke terlapor FH yang merupakan rekan kerjanya lantaran dirinya sedang membangun rumah. "Karena takut hilang dan saya percaya dengan dia, makanya saya titipkan sebanyak 78 sertifikat tanah tersebut," ujar Jalaludin saat diwawancarai usai membuat laporan, Kamis (11/2/2021). Baca juga: HNW Minta PKS Soroti Kasus Mafia Tanah yang Dialami Dino Patti Djalal
Pasca pembangunan rumah pribadinya selesai, kata Jalaludin, dirinya kemudian hendak mengambil kembali titipan puluhan sertifikat tanah tersebut. Namun, saat diminta FH hanya mengutarakan janji manisnya untuk mengembalikan 78 sertifikat tanah yang dipegangnya. "Setidaknya, sudah tiga tahun berjalan 78 sertifikat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, saya meminta bantuan pengacara untuk mengambil sertifikat tanah tersebut," jelasnya.
Meski telah meminta dikembalikan melalui kuasa hukumnya, terlapor FH justru berdalih jika puluhan sertifikat milik Jalaludin telah dititipkan ke rekan lainnya. "Ketahuannya bila puluhan sertifikat tanah tersebut telah diagunkan ke pihak bank sebesar Rp9,2 miliar karena pihak bank mendatagi saya lantaran kredit macet yang dilakukan terlapor," jelas Jalaludin. Baca juga: Program PTSL, Kota Salatiga Dapat Jatah 1.351 Bidang
Upaya untuk menghubungi FH, juga terus dilakukan namun belum membuahkan hasil. Menurutnya, terlapor FH tidak memiliki etikat baik untuk menjelaskan bagaimana sertifikat miliknya bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
Saat ditemuu di Mapolda Sumsel, Jalaludin menjelaskan, bahwa sebanyak 78 sertifikat tanah atas nama dirinya dititipkan ke terlapor FH yang merupakan rekan kerjanya lantaran dirinya sedang membangun rumah. "Karena takut hilang dan saya percaya dengan dia, makanya saya titipkan sebanyak 78 sertifikat tanah tersebut," ujar Jalaludin saat diwawancarai usai membuat laporan, Kamis (11/2/2021). Baca juga: HNW Minta PKS Soroti Kasus Mafia Tanah yang Dialami Dino Patti Djalal
Pasca pembangunan rumah pribadinya selesai, kata Jalaludin, dirinya kemudian hendak mengambil kembali titipan puluhan sertifikat tanah tersebut. Namun, saat diminta FH hanya mengutarakan janji manisnya untuk mengembalikan 78 sertifikat tanah yang dipegangnya. "Setidaknya, sudah tiga tahun berjalan 78 sertifikat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, saya meminta bantuan pengacara untuk mengambil sertifikat tanah tersebut," jelasnya.
Meski telah meminta dikembalikan melalui kuasa hukumnya, terlapor FH justru berdalih jika puluhan sertifikat milik Jalaludin telah dititipkan ke rekan lainnya. "Ketahuannya bila puluhan sertifikat tanah tersebut telah diagunkan ke pihak bank sebesar Rp9,2 miliar karena pihak bank mendatagi saya lantaran kredit macet yang dilakukan terlapor," jelas Jalaludin. Baca juga: Program PTSL, Kota Salatiga Dapat Jatah 1.351 Bidang
Upaya untuk menghubungi FH, juga terus dilakukan namun belum membuahkan hasil. Menurutnya, terlapor FH tidak memiliki etikat baik untuk menjelaskan bagaimana sertifikat miliknya bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
Lihat Juga :