Ini Ilmu yang Harus Dipahami oleh Penerjemah

Senin, 08 Februari 2021 - 13:00 WIB
loading...
A A A
Menurut Meidini, peraturan yang sering muncul dalam dokumen hukum yang juga perlu diperhatikan adalah peraturan dari Presiden (misalnya peraturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia), Menteri (misalnya dalam hal peraturan tertentu untuk bidang tertentu yang sesuai dengan kementerian yang disebutkan dalam dokumen), dan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.

Selain ilmu mengenai membaca undang-undang dan peraturan, ilmu yang diperoleh penerjemah Investindo adalah ilmu mengenai hukum perdata dan pidana, yang berkaitan dengan proses hukum seperti proses pengadilan, litigasi, dan arbitrase.

"Mempelajari mengenai hukum perdata dan pidana membantu penerjemah untuk menerjemahkan dokumen hukum yang lebih rumit, yang istilah, laras dan gaya bahasanya jarang ditemukan dalam dokumen perjanjian atau kontrak," kata dia.

Untuk perjanjian dan kontrak, kata dia, penerjemah perlu mendapatkan pengetahuan tentang struktur dan isinya. Dalam suatu perjanjian atau kontrak, ada beberapa ilmu yang perlu didapatkan. Di antaranya definisi dari perjanjian, syarat-syarat perjanjian, jenis-jenis perjanjian, dan struktur serta isi dari perjanjian.

"Penerjemah harus mengetahui berbagai macam perjanjian yang ada di Indonesia agar dapat membedakan satu perjanjian dengan yang lain dan menggunakan istilah yang tepat untuk masing-masing perjanjian," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UMM dan KLS Kerja Sama...
UMM dan KLS Kerja Sama Pemberdayaan Profesi Penerjemah
Mengenal Briptu Yanni...
Mengenal Briptu Yanni Rahmawati, Polwan Cantik Penerjemah Bahasa Isyarat
10 Strategi Konsistensi...
10 Strategi Konsistensi dan Keakuratan Terjemahan Dokumen Hukum
25 Teks Ucapan Hari...
25 Teks Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Singkat Namun Penuh Makna
Kasus Mens Rea Pandji,...
Kasus Mens Rea Pandji, Polisi Bakal Panggil Ahli Bahasa hingga Ahli UU ITE
Teks Sumpah Pemuda Lengkap...
Teks Sumpah Pemuda Lengkap dan Tokoh-Tokoh yang Berperan di Baliknya
Rekomendasi
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved