Ironi! Berkumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal dan Bandara Tidak
Minggu, 17 Mei 2020 - 14:57 WIB
loading...
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut ada ironi yang sangat sulit diterima dengan akal sehat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut ada ironi yang sangat sulit diterima dengan akal sehat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) yang belum dapat diprediksi secara pasti kapan berakhirnya.
"Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya," ujar Anwar kepada SINDOnews, Minggu (17/5/2020).
Anwar mengatakan, bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus Corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya, MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah supaya tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu serta salat tarawih di masjid maupun musala, dan mengimbau agar mengerjakannya di rumah saja. (BACA JUGA: Mengira Ada Pembagian Sembako, Ratusan Warga Medan Datangi Kantor DPW PKB Sumut)
Menurutnya, Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid bagi melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah. Dirinya merasa ini merupakan tindakan yang benar.
"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya," tutur dia.
Bahkan dia mengaku mendengar di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.
"Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya," ujar Anwar kepada SINDOnews, Minggu (17/5/2020).
Anwar mengatakan, bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus Corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya, MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah supaya tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu serta salat tarawih di masjid maupun musala, dan mengimbau agar mengerjakannya di rumah saja. (BACA JUGA: Mengira Ada Pembagian Sembako, Ratusan Warga Medan Datangi Kantor DPW PKB Sumut)
Menurutnya, Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid bagi melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah. Dirinya merasa ini merupakan tindakan yang benar.
"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya," tutur dia.
Bahkan dia mengaku mendengar di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.
Lihat Juga :