Ironi! Berkumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal dan Bandara Tidak

Minggu, 17 Mei 2020 - 14:57 WIB
loading...
Ironi! Berkumpul di...
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut ada ironi yang sangat sulit diterima dengan akal sehat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut ada ironi yang sangat sulit diterima dengan akal sehat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) yang belum dapat diprediksi secara pasti kapan berakhirnya.

"Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya," ujar Anwar kepada SINDOnews, Minggu (17/5/2020).

Anwar mengatakan, bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus Corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya, MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah supaya tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu serta salat tarawih di masjid maupun musala, dan mengimbau agar mengerjakannya di rumah saja. (BACA JUGA: Mengira Ada Pembagian Sembako, Ratusan Warga Medan Datangi Kantor DPW PKB Sumut)

Menurutnya, Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid bagi melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah. Dirinya merasa ini merupakan tindakan yang benar.

"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya," tutur dia.

Bahkan dia mengaku mendengar di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.

"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan sebagainya mengingatkan mereka supaya tidak berkumpul-kumpul karena berbahaya," ungkapnya.

Hal demikian menurut Anwar, tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI. Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

"Tetapi pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," ucap Anwar.

Menurut Anwar, sebenarnya umat dan masyarakat diyakini akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan oleh pemerintah dan petugas di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan salat jumat dan berjamaah di masjid karena berbahaya, asal pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul-kumpul di mana saja tanpa terkecuali.

Lebih lanjut dia mengatakan, penegakkan larangan itu seharusnya tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, di mal, di jalan, di terminal di bandara di kantor-kantor, pabrik-pabrik, industri dan lain-lain yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat. (BACA JUGA: Umat Islam Singapura Tak Naik Haji Tahun Ini karena Covid-19)

”Jika pemerintah dan petugas bisa bersikap seperti itu tentu kegelisahan dan keresahan di masyarakat tidak akan ada karena semua kita sudah tahu bahaya dari virus tersebut,” ucapnya.

Tetapi karena yang terjadi tidak seperti itu, kata Anwar maka akhirnya masyarakat menggerutu dan mencaci maki pemerintah dan petugas dengan berbagai ucapan yang tidak enak untuk di dengar.

”Kita tentu saja jelas-jelas tidak mau dan tidak ingin hal itu terjadi karena bagaimanapun juga kita tentu tidak mau pemerintah dan petugas tidak dihormati, tetapi karena ada ironi dan kenyataan-kenyataan yang paradoks di dalam tindakan pemerintah dan petugas tersebut akhirnya itulah yang terjadi,” kata dia.

Untuk itu, Anwar menyarankan, ke depan untuk kebaikan dan terciptanya ketenangan dalam masyarakat, maka pemerintah harus bisa mengevaluasi kebijakan dan tindakannya yang ada selama ini untuk kemudian membuat aturan yang jelas serta menegakkan dan memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.

"Kecuali untuk hal-hal yang memang sangat penting, sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya sehingga mereka benar-benar hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya," kata dia.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kutuk Pesta Gay di Puncak...
Kutuk Pesta Gay di Puncak Bogor, MUI Jabar Minta Dedi Mulyadi Bersuara
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Saka Tatal Ucapkan Sumpah...
Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Begini Respons MUI Jabar
Ibu Rumah Tangga Jual...
Ibu Rumah Tangga Jual Rumah Gegara Terjerat Judi Online, MUI Jabar Desak Pemerintah Tegas
MUI Jabar: Pungli Berkedok...
MUI Jabar: Pungli Berkedok Parkir di Al-Jabbar Coreng Citra Masjid
MUI Jabar Minta Tempat...
MUI Jabar Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan: Ormas Tak Perlu Sweeping
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Munas ke-XI, MUI Terbitkan...
Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak
Rekomendasi
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved