Terekam CCTV, Pembobol Konter HP di Pangkalpinang Diciduk Polisi

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:48 WIB
loading...
Terekam CCTV, Pembobol Konter HP di Pangkalpinang Diciduk Polisi
Pelaku pembobolan konter HP berhasil dibekuk polisi berkat rekaman CCTV di Pangkalpinang.
A A A
PANGKALPINANG - Aksi dua pria membobol konter handphone (HP) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terekam kamera CCTV. Tak sampai 24 jam, satu pelaku berhasil diringkus di kediamannya.

Berbekal rekaman CCTV, polisi dengan mudah mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya, Selasa (9/2/2021) tengah malam. Pelaku yang ditangkap yakni, Satria Gunawan. Pria 28 tahun itu ditangkap di rumahnya, saat sedang tertidur pulas.

Baca juga: KKB Tembaki TNI/Polri yang Hendak Ambil Barang Bukti Pembunuhan di Kabupaten Puncak

Polisi kemudian menggiringnya ke tempat menyimpan barang bukti. Namun pelaku sempat berbohong pada polisi dengan menyebut barang bukti ia simpan di atas seng sebuah rumah makan.

Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang yang naik ke atas seng rumah makan itu, tidak menemukan barang bukti tersebut. Ternyata barang bukti yang belum sempat dijual pelaku, tersimpan di dalam warung makan itu.

Setelah digeledah, didapati TV LED yang masih terbungkus kardus dan puluhan voucher kartu perdana berbagai jenis.

Baca juga: Samarinda Geger! Bayi 4 Bulan Babak Belur Dianiaya Ayah Kandung

Sementara satu pelaku lain hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat polisi mendatangi kediaman sang DPO, kedua orang tua pelaku nangis sejadi-jadinya di depan polisi. Ia tak menyangka jika anaknya itu terlihat aksi pencurian.

Sebelumnya, kedua pelaku terekam CCTV menyelinap masuk di sebuah konter HP di Pangkalpinang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman itu, pelaku terlibat mengacak-acak seisi konter mencari barang berharga dan dengan mudah menggondol TV dan banyak kartu perdana voucher hingga uang serta handphone.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, kasus tersebut telah ditangani dan masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara satu orang yang masih DPO dalam pengejaran.

"Pelaku telah melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Adi Putra.

Sementara itu, menurut pelaku, Satria Gunawan, aksi nekat tersebut terpaksa dilakukan untuk biaya hidup sehari-hari. Namun barang hasil curian belum sempat ia jual, karena masih menunggu waktu yang aman.

"Yang punya ini si Atan. Kami masuk lewat pintu samping konter, tapi tanpa alat apapun. Di dalam konter ambil TV, HP dan kartu perdana serta uang sekitar Rp 60.000," ujar Gunawan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)