Melawan saat Ditangkap, 2 Kurir Narkoba Sindikat Man Batak Ditembak
loading...
A
A
A
LABUANBATU - Dua orang tersangka narkoba Sindikat Man Batak, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena coba melawan saat diamankan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kedua tersangka merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak yang ditangkap Minggu (7/2/2021) dini hari secara terpisah.
Kedua tersangka yang diringkus adalah MZ alias Zuned (31), warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba, dan HT alias Ogut (43), warga yang sama sebagai kurir.
Dari MZ disita barang bukti dia bungkus pelastik klip berisi sabu seberat 10,03 gram, dua unit handpone, serta sebuah pesang samurai. Sedangkan dari tangan HT disita dua bungkus sabu dengan berat 10,48 gram, satu unit sepeda motor, handpone dan uang tunai Rp300 ribu.
“Total barang bukti sabu yang disita 52,77 gram. Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dimana kaki kanan masing-masing tersangka tertembak di lapangan,” terangnya didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, tersangka MZ alias Zuned merupakan residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak. “Yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu," sebutnya.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kedua tersangka merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak yang ditangkap Minggu (7/2/2021) dini hari secara terpisah.
Kedua tersangka yang diringkus adalah MZ alias Zuned (31), warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba, dan HT alias Ogut (43), warga yang sama sebagai kurir.
Dari MZ disita barang bukti dia bungkus pelastik klip berisi sabu seberat 10,03 gram, dua unit handpone, serta sebuah pesang samurai. Sedangkan dari tangan HT disita dua bungkus sabu dengan berat 10,48 gram, satu unit sepeda motor, handpone dan uang tunai Rp300 ribu.
“Total barang bukti sabu yang disita 52,77 gram. Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dimana kaki kanan masing-masing tersangka tertembak di lapangan,” terangnya didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, tersangka MZ alias Zuned merupakan residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak. “Yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu," sebutnya.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(don)