Terciduk di Warung Kopi, Ratusan Remaja di Mojokerto Dirapid Test
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah warung kopi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ratusan pengunjung warung itupun langsung dilakukan rapid test lantaran kedapatan nongkrong di tengah pandemi COVID-19 .
(Baca juga: Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan )
Sidak yang dilakukan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) ini, menyasar seluruh warung di wilayah Rolak Songo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Lantaran saat akhir pekan kemarin, suasa di warung-warung kopi itu begitu padat pengunjung.
Sepertinya para pengunjung warung kopi yang berada di sepanjang bantaran sungai Brantas ini tak menghiraukan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah. Selain itu, pengunjung warung kopi yang didominasi kaum muda-mudi tersebut, banyak yang tidak menerapkan physical distancing bahkan banyak yang tak mengenakan masker.
Sontak petugas pun langsung memberikan pengarahan para pengunjung warung. Mereka juga dilakukan pendataan dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan. Sebanyak 338 pengunjung warung kopi itu kemudian dicek suhu tubuhnya sebelum dilakukan rapid test oleh petugas medis dari Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengungkapkan, sidak ini dilakukan sebagai upaya untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam melaksanakan imbaun pemerintah terkait physical distancing. Itu tak lain untuk mencegah penyebaran virus Corona. Terlebih, Kabupaten Mojokerto sudah masuk zona merah, setelah 10 orang dinyatakan positif COVID-19 .
"Ini untuk melihat kedisiplinan masyarakat kita. Menjaga jarak sekarang ini sangat penting sekali, salah satu pemutus penyebaran COVID-19. Ini sudah jam malam, di atas jam sembilan, kita harus di rumah semua, harusnya disiplin," kata Pungkasiadi, Sabtu (16/5/2020) malam.
Sejak Selasa (5/5/2020) lalu, Bupati Mojokerto sudah mengeluarkan SE No. 440/1704/416.105/2020 tentang Kewaspadaan terhadap wabah COVID-19. Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah kebijakan yang mengatur upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya kebijakan pemberlakukan jam malam.
Dalam kebijakan jam malam ini, seluruh aktivitas perniagaan baik di warung kopi, toko moderen, minimarket, atau bidang usaha lainnya wajib dihentikan pukul 21.00-05.00 WIB. Hanya apotek saja yang diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya. Jika membandel, Pemkab Mojokerto pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik usaha.
(Baca juga: Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan )
Sidak yang dilakukan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) ini, menyasar seluruh warung di wilayah Rolak Songo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Lantaran saat akhir pekan kemarin, suasa di warung-warung kopi itu begitu padat pengunjung.
Sepertinya para pengunjung warung kopi yang berada di sepanjang bantaran sungai Brantas ini tak menghiraukan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah. Selain itu, pengunjung warung kopi yang didominasi kaum muda-mudi tersebut, banyak yang tidak menerapkan physical distancing bahkan banyak yang tak mengenakan masker.
Sontak petugas pun langsung memberikan pengarahan para pengunjung warung. Mereka juga dilakukan pendataan dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan. Sebanyak 338 pengunjung warung kopi itu kemudian dicek suhu tubuhnya sebelum dilakukan rapid test oleh petugas medis dari Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengungkapkan, sidak ini dilakukan sebagai upaya untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam melaksanakan imbaun pemerintah terkait physical distancing. Itu tak lain untuk mencegah penyebaran virus Corona. Terlebih, Kabupaten Mojokerto sudah masuk zona merah, setelah 10 orang dinyatakan positif COVID-19 .
"Ini untuk melihat kedisiplinan masyarakat kita. Menjaga jarak sekarang ini sangat penting sekali, salah satu pemutus penyebaran COVID-19. Ini sudah jam malam, di atas jam sembilan, kita harus di rumah semua, harusnya disiplin," kata Pungkasiadi, Sabtu (16/5/2020) malam.
Sejak Selasa (5/5/2020) lalu, Bupati Mojokerto sudah mengeluarkan SE No. 440/1704/416.105/2020 tentang Kewaspadaan terhadap wabah COVID-19. Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah kebijakan yang mengatur upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya kebijakan pemberlakukan jam malam.
Dalam kebijakan jam malam ini, seluruh aktivitas perniagaan baik di warung kopi, toko moderen, minimarket, atau bidang usaha lainnya wajib dihentikan pukul 21.00-05.00 WIB. Hanya apotek saja yang diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya. Jika membandel, Pemkab Mojokerto pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik usaha.