Besok PPKM Mikro Dimulai, Pemkab Blitar Masih Tunggu Putusan Gubernur Khofifah
Senin, 08 Februari 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Ada treatmen berbeda antara desa yang masuk zona merah, oranye, kuning maupun hijau. Mengacu ketentuan Mendagri, aturan yang berlaku dalam PPKM mikro , kata Mujianto tidak berbeda jauh dengan PPKM jilid I dan II .
Yang membedakan hanya jam operasional. Misalnya batas maksimal kegiatan ekonomi yang sebelumnya pukul 20.00 WIB, di PPKM mikro menjadi 21.00 WIB. Kemudian soal aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) .
Baca juga: Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian
Sebelumnya, pegawai atau karyawan yang bekerja di kantor 25 %, dan di rumah 75 %, di PPKM mikro berubah menjadi fifty-fifty. "Wisata juga tidak ada perubahan (Boleh tetap buka dengan pembatasan maksimal 25 %)," papar Mujianto.
Soal wisata memang tidak ada penutupan. Sebanyak 61 lokasi wisata di Kabupaten Blitar, tetap dibolehkan buka. Hanya saja hal itu, kata Mujianto berlaku pada desa yang tidak masuk zona merah .
Yang membedakan hanya jam operasional. Misalnya batas maksimal kegiatan ekonomi yang sebelumnya pukul 20.00 WIB, di PPKM mikro menjadi 21.00 WIB. Kemudian soal aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) .
Baca juga: Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian
Sebelumnya, pegawai atau karyawan yang bekerja di kantor 25 %, dan di rumah 75 %, di PPKM mikro berubah menjadi fifty-fifty. "Wisata juga tidak ada perubahan (Boleh tetap buka dengan pembatasan maksimal 25 %)," papar Mujianto.
Soal wisata memang tidak ada penutupan. Sebanyak 61 lokasi wisata di Kabupaten Blitar, tetap dibolehkan buka. Hanya saja hal itu, kata Mujianto berlaku pada desa yang tidak masuk zona merah .
Lihat Juga :