Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Dua...
Para pelaku prostitusi online di Makassar saat diambil keterangannya di kantor polisi. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar , menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, dua tersangka adalah lelaki berinisial MK (18) dan AN (17). Keduanya ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada, (4/02/2021) pagi.

"Ada dua tersangka. Persangkaan tindak pidanan membujuk anak untuk melakukan persetebuhan dengan orang lain. Korbannya tiga orang di bawah umur semua. Satu 14 tahun dan dua lagi 15 tahun," kata Supriady kepada Sindonews.

Baca Juga: Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja di Makassar Harus Layani 4 Pria Sehari

Dia menyatakan MK dan AN melanggar pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar," tegas pria yang akrab disapa Edhy ini.

Edhy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan MK dan AN dalam bisnis prostitusi online berperan sebagai mucikari. Mereka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi pertemanan MiChat.

"Keduanya mencari calon korban melalui Facebook. Menawarkan pekerjaan dengan menjanjikan upah jutaan rupiah. Setelah korban mau bertemu di suatu tempat sampai akhirnya tergiur," ucapnya.

Mantan Kapolsek Rappocini itu mengatakan, praktek esek-esek yang dilakukan keduanya baru dimulai akhir Januari 2021 lalu. Rerata korban dibawa ke beberapa hotel di Kota Makassar yang sudah lebih dulu dipesan tersangka. Para tersangka mematok harga bervariatif.

"Ada tiga hotel yang dipakai semuanya di Kecamatan Mariso. Baru mulai ini (prostitusi online) masing-masing 21, 23, 29 Januari dan 2 Februari 2021. Tarif antara Rp300-500 ribu. Setelah melayani tamu, korban harus memberikan tip Rp50.000 kepada tersangka yang mendapatkannya tamu," ungkap Edhy.

Baca Juga: Miris, Mucikari Prostitusi Online Tawarkan PSK Khusus Janda, Ini Tarifnya

Meski begitu, Edhy menyebut ada satu orang tersangka lain yang masih berstatus buron. "Perempuan inisial K, sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang. Perannya membantu pemesanan kamar hotel," jelasnya.

Perwira Polri menengah satu bunga ini menjelaskan, sebelum ada ketetapan hukum dalam kasus tersebut, pihaknya memeriksa tujuh orang, empat pria dan tiga wanita yang diduga pelaku. Ditambah dua orang korban.

Edhy menyebut, sejauh ini pihaknya tidak menemukan ada keterlibatan tersangka dalam sindikit prostitusi online lintas daerah.

"Tidak ada sindikat, pemain baru mereka. Tapi nanti masih kita kembangkan lagi," tukasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolrestabes Makassar, bersama barang bukti ponsel milik mereka dan pakaian yang digunakan oleh korban. (Baca Juga:Janda Muda Cantik di Sumenep Ditangkap, Jadi Mucikari Prostitusi Online)
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Rekomendasi
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Infografis
Ini Syarat Anak di Bawah...
Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved