Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Dua...
Para pelaku prostitusi online di Makassar saat diambil keterangannya di kantor polisi. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar , menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, dua tersangka adalah lelaki berinisial MK (18) dan AN (17). Keduanya ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada, (4/02/2021) pagi.

"Ada dua tersangka. Persangkaan tindak pidanan membujuk anak untuk melakukan persetebuhan dengan orang lain. Korbannya tiga orang di bawah umur semua. Satu 14 tahun dan dua lagi 15 tahun," kata Supriady kepada Sindonews.



Dia menyatakan MK dan AN melanggar pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar," tegas pria yang akrab disapa Edhy ini.

Edhy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan MK dan AN dalam bisnis prostitusi online berperan sebagai mucikari. Mereka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi pertemanan MiChat.

"Keduanya mencari calon korban melalui Facebook. Menawarkan pekerjaan dengan menjanjikan upah jutaan rupiah. Setelah korban mau bertemu di suatu tempat sampai akhirnya tergiur," ucapnya.

Mantan Kapolsek Rappocini itu mengatakan, praktek esek-esek yang dilakukan keduanya baru dimulai akhir Januari 2021 lalu. Rerata korban dibawa ke beberapa hotel di Kota Makassar yang sudah lebih dulu dipesan tersangka. Para tersangka mematok harga bervariatif.

"Ada tiga hotel yang dipakai semuanya di Kecamatan Mariso. Baru mulai ini (prostitusi online) masing-masing 21, 23, 29 Januari dan 2 Februari 2021. Tarif antara Rp300-500 ribu. Setelah melayani tamu, korban harus memberikan tip Rp50.000 kepada tersangka yang mendapatkannya tamu," ungkap Edhy.



Meski begitu, Edhy menyebut ada satu orang tersangka lain yang masih berstatus buron. "Perempuan inisial K, sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang. Perannya membantu pemesanan kamar hotel," jelasnya.

Perwira Polri menengah satu bunga ini menjelaskan, sebelum ada ketetapan hukum dalam kasus tersebut, pihaknya memeriksa tujuh orang, empat pria dan tiga wanita yang diduga pelaku. Ditambah dua orang korban.

Edhy menyebut, sejauh ini pihaknya tidak menemukan ada keterlibatan tersangka dalam sindikit prostitusi online lintas daerah.

"Tidak ada sindikat, pemain baru mereka. Tapi nanti masih kita kembangkan lagi," tukasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolrestabes Makassar, bersama barang bukti ponsel milik mereka dan pakaian yang digunakan oleh korban. (Baca Juga:Janda Muda Cantik di Sumenep Ditangkap, Jadi Mucikari Prostitusi Online)
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)