Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK
Rabu, 03 Februari 2021 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
Hasil putusan ini pun akan menjadi jawaban Bawaslu Pangkep di sidang MK. "Insyaallah kita akan memberikan keterangan sesuai dengan dalil Pemohon yang ada, semua kami akan sampaikan ke majelis," jelas Syamsir.
Pada sidang pendahuluan (28/1/2021) lalu, Palson Ramah mendalilkan pasangan pemenang Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana dalam hal ini Pihak Terkait, melakukan praktik politik uang TSM di beberapa kecamatan. Diantaranya
Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segeri, Tangaya dan Tondong Tallasa.
Sementara itu, Bawaslu Luwu Utara (Lutra) juga sudah mengantongi keterangan untuk dalil Pemohon yakni Paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Bukti pun sudah disiapkan.
"Kami sudah menyiapkan alat bukti. Keterangan tertulisnya dan lengkap dengan alat buktinya," sebut Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin.
Baca Juga: Digelar Bersama Pilpres-Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Rusak Kualitas Pemilu
Pada sidang pendahuluan (28/1/2021) lalu, Palson Ramah mendalilkan pasangan pemenang Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana dalam hal ini Pihak Terkait, melakukan praktik politik uang TSM di beberapa kecamatan. Diantaranya
Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segeri, Tangaya dan Tondong Tallasa.
Sementara itu, Bawaslu Luwu Utara (Lutra) juga sudah mengantongi keterangan untuk dalil Pemohon yakni Paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Bukti pun sudah disiapkan.
"Kami sudah menyiapkan alat bukti. Keterangan tertulisnya dan lengkap dengan alat buktinya," sebut Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin.
Baca Juga: Digelar Bersama Pilpres-Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Rusak Kualitas Pemilu
Lihat Juga :