Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK
loading...
A
A
A
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, Paslon Arsyad-Sukma mendalilkan adanya kecurangan TSM yang dilakukan oleh Paslon Indah Putri Indriani-Suaib Mansur sebagai Pihak Terkait. Selaku Petahana, Pihak Terkait menyalahgunakan kewenangan dengan cara menunda 102 pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya diadakan serentak pada April 2020 menjadi April 2021.
Paslon Pemohon menduga, hal ini berkaitan dengan kepentingan petahana dalam Pilkada 2020 agar dapat menempatkan pejabat sementara kepala desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih.
Terkait dalil tersebut, Muhajirin menuturkan Pemohon tak pernah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu . Dia juga sudah memiliki keterangannya, namun enggan membeberkannya.
"Tidak ada (laporan masuk). Saya kira hal itu masuk materi, nanti dalam sidang akan kita sampaikan," jelas Muhajirin. (Baca Juga:Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK)
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
Paslon Pemohon menduga, hal ini berkaitan dengan kepentingan petahana dalam Pilkada 2020 agar dapat menempatkan pejabat sementara kepala desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih.
Terkait dalil tersebut, Muhajirin menuturkan Pemohon tak pernah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu . Dia juga sudah memiliki keterangannya, namun enggan membeberkannya.
"Tidak ada (laporan masuk). Saya kira hal itu masuk materi, nanti dalam sidang akan kita sampaikan," jelas Muhajirin. (Baca Juga:Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK)
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
(agn)